Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bahahe Pelaku Penganiayaan Biduan di Purwodadi Grobogan Divonis 11 Bulan Penjara

Sirojul Munir • Rabu, 25 Februari 2026 | 10:04 WIB

SIDANG PUTUSAN – Terdakwa Ruswanto alias Babahe Tengsan divonis 11 bulan penjara oleh Hakim PN Purwodadi atas kasus penganiayaan biduan, Selasa (24/2)
SIDANG PUTUSAN – Terdakwa Ruswanto alias Babahe Tengsan divonis 11 bulan penjara oleh Hakim PN Purwodadi atas kasus penganiayaan biduan, Selasa (24/2)

GROBOGAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi menjatuhkan vonis 11 bulan penjara kepada Rusmanto alias Babahe Tengsan dalam perkara tindak pidana penganiayaan kepada biduan penyanyi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (24/2/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Subronto, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Nurhakim Sahetapi, S.H., dan Rudy Rambe, S.H.

Turut hadir Panitera Sigid Indarto, S.H., Penuntut Umum Tri Desy Maharsono, S.H., dari Kejaksaan Negeri Grobogan, serta penasihat hukum terdakwa Yunita Ratna Triastuti, S.H., M.H.

Terdakwa Rusmanto alias Babahe Tengsan, anak dari Setia Budi (alm), mengikuti persidangan secara langsung dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan pertama dalam surat dakwaan alternatif jaksa penuntut umum.

”Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Surya Rizal Hertady, S.H membacakan putusan Hakim PN Purwodadi.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti.

Sejumlah barang bukti berupa satu tank top putih, satu rok pendek hitam, kwitansi rawat inap dan lembar pengantar kasa rawat inap atas nama Erika Riski Diana Epriani dari RS Panti Rahayu.

Serta satu flashdisk merek Toshiba 16 GB berwarna putih yang berisi satu video berdurasi 32 detik dan satu foto terduga pelaku, dikembalikan kepada saksi Erika Riski Diana Epriani binti Priyamun selaku pihak yang paling berhak.

Sementara itu, satu topi putih dan satu sweter ungu dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 27 Januari 2026, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta tetap ditahan.

Tuntutan tersebut juga memuat permohonan terkait status barang bukti dan biaya perkara yang pada prinsipnya sama dengan amar putusan majelis hakim, kecuali terkait lamanya pidana penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan.

Keduanya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diajukan banding, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus ini sempat viral di media sosial di Kota Purwodadi kejadian berawal saat biduan dangdut Erika Rizky Diana Apriani, 23 warga Desa Mlowokarangtalun, Kecamatan Pulokulon manggung di lingkungan Jagalan, Kelurahan/Kecamatan Purwodadi, Jumat malam (17/10/2025) lalu.

Aksi penamparan tersebut dengan durasi video 20 detik tersebut terlihat seorang pakai topi menampar biduan saat sedang duduk.

Aksi tersebut dibarengi dengan aksi menantang dari pria untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi. (mun)

 

Editor : Ali Mustofa
#pn purwodadi #pemuda pancasila #penganiayaan biduan #GRIB Jateng #seniman