Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Puluhan Kades di Grobogan Belum Lapor Harta Kekayaan, Inspektorat Pasang Sanksi Tegas

Intan Maylani Sabrina • Kamis, 19 Februari 2026 | 14:25 WIB
SOSIALISASI: Inspektorat Daerah Grobogan saat melaukan sosialisasi dan desk pengisian LHKPN bagi kepala desa.
SOSIALISASI: Inspektorat Daerah Grobogan saat melaukan sosialisasi dan desk pengisian LHKPN bagi kepala desa.

GROBOGAN — Kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kabupaten Grobogan belum sepenuhnya tuntas.

Hingga 18 Februari 2026, masih terdapat puluhan kepala desa yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

Inspektorat Daerah pun menegaskan akan menerapkan sanksi administratif bagi pejabat yang tidak patuh hingga batas akhir 31 Maret 2026.

Inspektur Grobogan Nur Nawanta melalui Sekretaris, Galang Nur Prakoso, memaparkan bahwa capaian pelaporan LHKPN secara keseluruhan baru mencapai 73,38 persen atau 408 wajib lapor.

Artinya, masih ada 148 pejabat atau 26,62 persen yang belum melaporkan.

Wajib lapor tersebut mencakup bupati, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala desa, pejabat pembuat komitmen (PPKom), pejabat pengadaan fungsional, auditor atau pemeriksa, hingga jajaran badan usaha milik daerah (BUMD).

Khusus di tingkat desa, dari total kepala desa yang wajib melaporkan, sebanyak 260 kades telah menyampaikan LHKPN. Namun masih ada 53 desa yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

“Kepala desa yang sudah melapor ada 260, masih kurang 53 desa. Kebanyakan kendalanya terkait aktivasi pajak Coretax,” ungkap Galang.

Menurutnya, persoalan teknis aktivasi pajak melalui sistem Coretax menjadi hambatan utama bagi sejumlah kepala desa dalam proses pelaporan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kendala tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda kewajiban hingga melewati tenggat.

Batas akhir pelaporan LHKPN tetap mengacu pada ketentuan nasional, yakni 31 Maret 2026.

Inspektorat, kata dia, terus melakukan pendampingan dan pengingat kepada para wajib lapor agar kepatuhan bisa mencapai 100 persen sebelum deadline.

Galang menegaskan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan mencegah praktik korupsi.

“Pelaporan LHKPN adalah kewajiban pejabat publik kepada KPK sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan korupsi,” tegasnya.

Sebagai bentuk penegakan disiplin, pejabat yang tidak melaporkan hingga batas waktu akan dikenai sanksi administratif berupa penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Inspektorat telah berkoordinasi dengan bagian keuangan agar kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

“Kami bekerja sama dengan bagian keuangan agar penahanan TPP ini bisa benar-benar dijalankan sebagai sanksi dan mendorong pejabat mematuhi aturan,” lanjutnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi alarm bagi seluruh pejabat yang belum patuh. Dengan sisa waktu lebih dari satu bulan, Inspektorat menargetkan tidak ada lagi pejabat di Grobogan yang menunda pelaporan LHKPN. (int)

Editor : Ali Mustofa
#kepala desa #grobogan #LHKPN