GROBOGAN – Upaya digitalisasi keuangan di Kabupaten Grobogan terus diperkuat dengan memperluas penggunaan transaksi nontunai. Salah satu langkah nyatanya adalah pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai sarana pembayaran belanja daerah.
Kebijakan transaksi nontunai di lingkungan Pemkab Grobogan sebenarnya sudah dimulai secara bertahap sejak 2018. Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai, yang mewajibkan seluruh pendapatan dan belanja daerah dilakukan secara nontunai dengan penerapan bertahap.
Kabid Perbendaharaan BPPKAD Grobogan, Ageng Nata Praja, menjelaskan bahwa pada tahap awal masih ada batas nominal transaksi yang boleh dilakukan secara tunai. Hingga tahun 2022, belanja daerah dengan nilai tertentu masih diperkenankan menggunakan uang tunai.
“Pada awal penerapan, transaksi belanja di atas Rp5 juta sudah diwajibkan nontunai,” ujar Ageng.
Namun, aturan tersebut diperketat sejak 2023 setelah terbitnya Perbup Grobogan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 54 Tahun 2017. Sejak itu, seluruh belanja daerah wajib dilakukan secara nontunai tanpa pengecualian.
“Sekarang sudah tidak ada lagi pembayaran belanja secara tunai. Semua pengeluaran daerah harus melalui sistem nontunai,” tegasnya.
Seluruh jenis pengeluaran, mulai dari fotokopi, ATK, konsumsi, jasa perbaikan, honorarium, hingga perjalanan dinas, kini telah dilakukan secara nontunai. Instrumen pembayaran yang digunakan meliputi KKPD, aplikasi Cash Management System (CMS), serta transfer bank melalui Bank Jateng.
Penggunaan KKPD berpedoman pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 dan Perbup Grobogan Nomor 54 Tahun 2024. Awalnya, penerapan KKPD direncanakan mulai tahun 2024. Namun pelaksanaannya tertunda karena adanya kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuangan.
“Karena harus menyesuaikan dengan SIPD, KKPD baru bisa diterapkan pada 2025,” jelas Ageng.
Sejak September 2025, Pemkab Grobogan mulai melakukan uji coba penerapan transaksi nontunai pada tiga OPD, yaitu Sekretariat Daerah, BPPKAD, dan Bappeda. Pada tahun 2026, kebijakan ini direncanakan diperluas ke enam OPD tambahan, yakni Inspektorat Daerah, BPBD, Dinas Kesehatan, BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta Dinas PUPR.
Meski demikian, selama masa uji coba, pemanfaatan transaksi nontunai melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI), QRIS, dan Card masih tergolong rendah. Total nilai transaksi yang tercatat baru sebesar Rp3.688.657.
“Padahal, QRIS memiliki limit hingga Rp10 juta per transaksi, sementara Card bisa sampai Rp50 juta,” ungkapnya.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah keterbatasan jenis transaksi yang bisa dilakukan. Saat ini, transaksi nontunai baru dimanfaatkan untuk perjalanan dinas, khususnya pembelian BBM.
“Untuk pembayaran online seperti hotel dan kebutuhan lainnya masih belum bisa, karena sistemnya masih dipersiapkan oleh Bank Jateng,” katanya.
Ke depan, Pemkab Grobogan menargetkan agar KKPD dapat digunakan lebih luas, termasuk untuk pembelian barang dan kebutuhan operasional lainnya. Selain itu, akan diterapkan pula Sistem Pencairan Dana Secara Online (SP2D Online), yang mengintegrasikan proses pencairan anggaran dengan sistem Bank Jateng. Sistem ini direncanakan mulai berlaku efektif pada 5 Februari 2026.
“Saat ini masih dalam tahap persiapan dan koordinasi. Sebelum diterapkan, akan ada satu hari jeda di mana seluruh OPD tidak boleh melakukan transaksi,” jelas Ageng.
Seluruh kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah serta mekanisme Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Tujuannya adalah mengalihkan transaksi pendapatan dan belanja daerah dari sistem tunai ke sistem digital guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integrasi pengelolaan keuangan daerah.
“Pada Semester I 2025, indeks ETPD Grobogan masih berada di peringkat 34. Untuk Semester II belum dirilis. Harapannya, dengan perluasan transaksi nontunai ini, capaian ETPD Grobogan bisa meningkat,” pungkasnya.
Editor : Zainal Abidin RK