Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

PDU Mulai Dimanfaatkan, Pemkab Grobogan Dorong Sampah Jadi Energi Terbarukan

Intan Maylani • Jumat, 23 Januari 2026 | 11:19 WIB
GOWES: Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo, Sekda Anang Armunanto saat meninjau lokasi PDU di TPST.
GOWES: Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo, Sekda Anang Armunanto saat meninjau lokasi PDU di TPST.

GROBOGAN — Seiring mulai dimanfaatkannya Pusat Daur Ulang (PDU) di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) TPA Ngembak, Purwodadi. Pemkab Grobogan mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi terbarukan.

Komitmen tersebut terlihat saat Wakil Bupati Grobogan Sugeng Prasetyo dan Sekda Anang Armunanto gowes untuk meninjau langsung pengelolaan sampah di TPA Ngembak pada Jumat (23/01). 

Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati sekaligus mengecek kesiapan PDU yang menjadi bagian penting dari sistem pengelolaan sampah modern di Kabupaten Grobogan.

Kunjungan ini menjadi wujud nyata kolaborasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pengelolaan sampah.

“Pengelolaan sampah harus dilakukan secara terintegrasi. Tidak cukup hanya mengangkut dan menimbun, tetapi bagaimana sampah bisa diolah dan dimanfaatkan kembali,” ujar Sugeng Prasetyo.

PDU di TPA Ngembak merupakan bagian dari rencana besar Pemkab Grobogan dalam pengelolaan sampah berbasis teknologi melalui skema Refuse Derived Fuel (RDF).

Fasilitas yang dibangun sejak 22 Agustus 2025 tersebut kini rampung dan dirancang mampu mengolah hingga 200 ton sampah per hari menjadi bahan bakar alternatif.

Sugeng Prasetyo menegaskan, kehadiran PDU diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang atas persoalan timbunan sampah yang selama ini dihadapi daerah.

“Dengan PDU ini, kita tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga mengubah sampah menjadi sesuatu yang bernilai dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Pada tahap awal operasional, PDU difokuskan untuk mengolah sampah plastik menjadi energi alternatif berupa petasol.

Sampah plastik diproses hingga menghasilkan senyawa C₂H₂OH (etanol) yang memiliki nilai kalor dan dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif, baik sebagai campuran maupun substitusi bahan bakar konvensional dalam proses industri.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Heru Dwi Cahyono menyampaikan bahwa pemanfaatan PDU menjadi tonggak penting dalam pergeseran paradigma pengelolaan sampah di Grobogan.

“Kami ingin sampah tidak lagi dipandang sebagai beban, tetapi sebagai sumber daya. RDF yang dihasilkan PDU ini diharapkan diminati industri, khususnya industri semen,” jelasnya.

Melalui pemanfaatan PDU dan pengembangan RDF, Pemkab Grobogan menargetkan tidak hanya penurunan signifikan timbunan sampah di TPA, tetapi juga terciptanya nilai tambah ekonomi serta dukungan nyata terhadap program energi terbarukan nasional.

Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (int)

Editor : Ali Mustofa
#grobogan #TPA #TPST 3R #PDU