GROBOGAN – Peristiwa tragis terjadi di sebuah jalan kampung di Kabupaten Grobogan. Seorang pemuda berusia 20 tahun tewas tersengat arus listrik tegangan tinggi setelah nekat memperbaiki kabel listrik yang terputus akibat tersenggol truk yang dikemudikannya sendiri.
Kejadian memilukan itu berlangsung pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 07.50 WIB, di Jalan Kampung RT 04 RW 03, Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan.
Korban diketahui bernama Dwi Juli Setiawan, 20, warga Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo.
Saat kejadian, korban mengemudikan sebuah kendaraan bermotor (KBM) truk melintas di jalan kampung bersama seorang rekannya.
Menurut keterangan kepolisian, bak truk yang dikendarai korban menyenggol kabel listrik milik PLN yang membentang rendah di atas jalan, hingga menyebabkan kabel tersebut terputus.
Setelah itu, korban menghentikan truk dan berusaha menyambung kembali kabel yang putus secara manual.
“Saksi sudah mengingatkan agar korban tidak menyentuh atau memperbaiki kabel tersebut, namun korban tetap nekat,” ungkap Kapolsek Tanggungharjo AKP Anang Heriyanto.
Nahas, saat mencoba menyambung kabel bertegangan tinggi tersebut, korban tersengat aliran listrik, terjatuh ke tanah, dan tak sadarkan diri.
Korban kemudian dilarikan ke Klinik Al Falah NU Tanggungharjo, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan kabel listrik dengan sambungan berisolasi hitam melintang di atas jalan, serta dua batang bambu kering yang diduga digunakan sebagai penyangga kabel.
Selain itu, ditemukan sisa isolasi hitam sepanjang sekitar 20 sentimeter di lokasi kejadian.
Hasil pemeriksaan visum luar oleh petugas medis Puskesmas Tanggungharjo menunjukkan adanya luka bakar melepuh di tangan dan kaki korban, yang menguatkan dugaan korban meninggal dunia akibat sengatan listrik tegangan tinggi. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban.
Pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan yang ditandatangani ayah kandung korban.
Kasus ini telah ditangani oleh Polsek Tanggungharjo bersama Inafis Polres Grobogan. Polisi menyatakan akan melanjutkan proses penyelidikan dan gelar perkara guna memastikan seluruh aspek peristiwa tersebut.
"Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan menyentuh atau memperbaiki instalasi listrik, terutama kabel bertegangan tinggi, karena risiko fatal yang mengancam keselamatan jiwa," tegasnya. (int)
Editor : Mahendra Aditya