GROBOGAN– Pemkab Grobogan merampungkan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja bagi 420 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2020.
Dari ratusan pegawai tersebut, satu orang PPPK hanya mendapat perpanjangan kontrak selama satu bulan karena sudah berada di ambang batas usia pensiun.
Penandatanganan perpanjangan kontrak dilakukan secara langsung dan tuntas dalam satu hari. Bertempat di halaman BKPSDM pada Senin (5/1).
Kegiatan dibagi dalam tiga sesi yang dimulai sejak pukul 08.30 hingga 10.30 WIB.
Kepala BKPSDM Grobogan, Padma Saputra, menjelaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja ini merupakan perpanjangan lima tahun pertama bagi PPPK formasi 2020, dengan masa kerja menyesuaikan ketentuan batas usia pensiun (BUP).
“Pada prinsipnya perpanjangan dilakukan sampai BUP. Namun ada beberapa pegawai yang tidak bisa diperpanjang penuh lima tahun karena sudah mendekati usia pensiun,” ujar Padma.
Dari total 420 PPPK yang menandatangani perpanjangan, terdapat enam pegawai yang masa kerjanya mendekati BUP.
Salah satunya merupakan tenaga pendidik yang hanya memiliki sisa masa kerja satu bulan sebelum memasuki purna tugas di usia 60 tahun.
Meski hanya satu bulan, Pemkab Grobogan tetap memberikan perpanjangan kontrak kepada yang bersangkutan agar hak dan status kepegawaiannya tetap terpenuhi hingga purna tugas.
“Walaupun tinggal satu bulan, tetap kami perpanjang sampai pensiun,” tegas Padma.
Sementara itu, satu PPPK lainnya tidak mendapatkan perpanjangan kontrak.
Pegawai tersebut berasal dari Dinas Pendidikan dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Padma menegaskan, evaluasi kinerja menjadi faktor penting dalam perpanjangan perjanjian kerja PPPK, sebagai upaya menjaga profesionalisme aparatur dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Grobogan.
Lebih lanjut, Padma mengungkapkan bahwa ke depan akan muncul kekosongan formasi PPPK akibat beberapa faktor, seperti purna tugas dan meninggal dunia.
Terhadap kekosongan tersebut, Pemkab Grobogan akan mengajukan usulan pengisian formasi ke pemerintah pusat.
“Jika ada kekosongan karena pensiun atau meninggal dunia, kami ajukan ke pusat. Selanjutnya kami menunggu keputusan dari pemerintah pusat, apakah formasi tersebut akan diisi melalui skema PPPK paruh waktu atau melalui mekanisme seleksi lainnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemkab Grobogan akan mengikuti seluruh kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat terkait pengisian formasi ASN, demi menjaga kesinambungan pelayanan publik di daerah. (int)
Editor : Ali Mustofa