Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bukan Opsional, DAU Rp 50,8 Miliar Ini Wajib Dibayarkan ke Guru ASN Grobogan

Intan Maylani Sabrina • Minggu, 4 Januari 2026 | 15:46 WIB
KBM: Kegiatan Belajar Mengajar di SDN Kecil Karangasem.
KBM: Kegiatan Belajar Mengajar di SDN Kecil Karangasem.

GROBOGAN – Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 50,8 miliar yang diterima Kabupaten Grobogan merupakan bagian dari kebijakan nasional pemerintah pusat dalam menjamin pemenuhan hak guru ASN di daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam rangka dukungan pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas guru ASN daerah.

Melalui beleid tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara tegas mengatur bahwa tambahan DAU bersifat mandatory spending atau wajib direalisasikan oleh pemerintah daerah.

Dana tersebut tidak dapat dialihkan untuk belanja lain dan hanya boleh digunakan untuk membiayai pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan, Wahyu Susetijono, memastikan bahwa dana tambahan tersebut telah resmi masuk ke kas daerah pada 30 Desember 2025.

Menurutnya, masuknya dana di akhir tahun anggaran tidak menghilangkan kewajiban daerah untuk tetap merealisasikan pembayaran sesuai ketentuan.

“Kurang lebih Rp 50,8 miliar sudah ditransfer ke kas daerah. Dana ini sifatnya wajib, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN,” ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan, meskipun dana telah diterima pada akhir 2025, realisasi pembayarannya akan menyesuaikan mekanisme penganggaran daerah.

Pemerintah Kabupaten Grobogan akan mengatur penggunaannya melalui perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, agar pelaksanaannya tetap tertib administrasi dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, dalam KMK 372/2025 juga diatur bahwa apabila pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN belum seluruhnya terealisasi pada tahun anggaran berjalan, pemerintah daerah wajib menganggarkannya kembali pada tahun berikutnya.

Dengan demikian, hak guru ASN tidak gugur meskipun pencairannya menyesuaikan tahun anggaran.

Selain mengatur kewajiban pembayaran, KMK tersebut juga mewajibkan pemerintah daerah untuk melaporkan realisasi penggunaan tambahan DAU kepada Kementerian Keuangan.

Laporan disampaikan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas penggunaan dana transfer ke daerah.

Perubahan rincian DAU ini dilakukan setelah pemerintah pusat melakukan verifikasi data guru ASN secara nasional, termasuk jumlah guru, sumber penghasilan, serta kondisi tambahan penghasilan di masing-masing daerah.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, pemerintah pusat secara nasional mengalokasikan tambahan DAU mencapai Rp 7,66 triliun untuk seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Grobogan.

Wahyu menilai kebijakan ini sangat membantu daerah dalam menjaga keseimbangan fiskal.

Dengan adanya dukungan pendanaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN tanpa harus menggeser belanja prioritas lainnya.

“Dengan skema ini, hak guru tetap terjamin dan keuangan daerah juga tetap terjaga. Ini bentuk kehadiran pemerintah pusat dalam memastikan kewajiban daerah dapat dipenuhi,” pungkasnya. (int)

Editor : Ali Mustofa
#grobogan #Mandatory #Gaji ke 13 #DAU #guru grobogan #guru