Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Di Balik Upah Minim PPPK Paruh Waktu R5, Ini Kondisi Keuangan Pemkab Grobogan Saat Ini

Intan Maylani Sabrina • Minggu, 21 Desember 2025 | 08:04 WIB
PENDIDIK: Sejumlah tenaga pendidik di Kabupaten Grobogan.
PENDIDIK: Sejumlah tenaga pendidik di Kabupaten Grobogan.

GROBOGAN – Rendahnya upah PPPK paruh waktu (PW) kategori R5 di Kabupaten Grobogan memunculkan berbagai pertanyaan publik.

Pemkab Grobogan pun membeberkan kondisi keuangan daerah yang saat ini menjadi latar belakang kebijakan tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Grobogan, Wahyu Susetijono, menjelaskan bahwa kemampuan fiskal daerah mengalami tekanan cukup besar.

Salah satu pemicunya adalah penurunan Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp 370 miliar, yang berdampak langsung pada ruang belanja pemerintah daerah.

“Perencanaan awal upah PPPK paruh waktu sebenarnya tidak seperti itu. Namun karena di tengah jalan, TKD turun signifikan, kemampuan keuangan daerah ikut menurun,” ungkap Wahyu.

Ia menyebutkan, saat ini PPPK paruh waktu kategori R1 hingga R4 masih menerima upah bulanan bervariasi. Di kisaran Rp 900 ribu hingga Rp 2,7 juta.

Sementara sekitar 760 orang PPPK PW kategori R5 direncanakan memperoleh upah sekitar Rp 300 ribu per bulan.

Menurut Wahyu, penerimaan PPPK paruh waktu kategori R5 merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, terlepas dari kondisi keuangan yang sedang terbatas.

“Pemkab tidak punya pilihan. Kebijakan ini harus dijalankan, meski dengan keterbatasan anggaran yang ada,” jelasnya.

Untuk menjaga keberlangsungan keuangan daerah, Pemkab Grobogan telah melakukan efisiensi besar-besaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Hampir semua Perangkat Daerah mengalami pemangkasan anggaran hingga 50 persen. Saat ini kami fokus mengamankan operasional dan pelayanan dasar kepada masyarakat,” tegas Wahyu.

Ia menambahkan, skema pengupahan PPPK paruh waktu saat ini dialokasikan melalui belanja barang dan jasa, berbeda dengan pola tenaga harian lepas (THL) sebelumnya.

“Kalau dulu THL dibayar per hari, sekarang PPPK paruh waktu dihitung per bulan. Kerja dulu baru mendapatkan upah,” imbuhnya.

Meski demikian, Pemkab Grobogan masih mengupayakan solusi tambahan. Untuk kategori R5, terdapat peluang penambahan penghasilan melalui Dana BOS sebesar 20 persen, meski saat ini masih dalam tahap kajian.

“Kami kaji lagi, apakah memungkinkan melebihi 20 persen, terutama untuk sekolah-sekolah kecil yang kemampuan BOS-nya terbatas,” paparnya.

Ke depan, Pemkab Grobogan juga memastikan adanya skema peningkatan kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu kategori guru tersebut.

Mulai tahun depan, mereka akan dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai syarat menuju sertifikasi guru.

“Setelah masuk Dapodik, mereka akan antre sertifikasi,” katanya.

Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu tenaga teknis, evaluasi kinerja menjadi indikator utama keberlanjutan kontrak.

“Kami lihat dulu kinerjanya. Kalau kinerjanya baik, kontrak bisa dilanjutkan. Semua berbasis kinerja,” pungkas Wahyu. (int)

Editor : Ali Mustofa
#ppg #grobogan #PPPK Paruh Waktu