GROBOGAN – Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi melakukan eksekusi sebidang tanah sawah seluas 9.300 meter persegi di Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kamis (18/12). Dalam eksekusi tanah sawah tersebut dikawal puluhan anggota dari Polres Grobogan.
Pelasanaan eksekusi dilakukan atas permohon eksekusi Okta Isni Abdulrahaman q.q. Yunita Rataa TA, S.H., M.H dari tanah sertifikat hak milik No.389. Atas Nama Suharto Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu. Pemohon eksekusi merupakan anak dari Suharto.
Sebelum lakukan eksekusi Panitera PN Purwodadi melakukan pembacaan eksekusi di lokasi dengan disaksikan oleh kuasa hukum Yunita Ratna dari pemohon.
Kemudian melawan termohon dari Sutikno Bin Suharno, Sutikno Bin Karawi, Tukimin Bin Sawijan (alm) digantikan Esti Wijayanti, Zairi Bin Kardi, Suharti Bin Sintono. Keempat warga tersebut warga Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu. Kemudian Sunardi Bin Saroji, Wolo Penawangan. Turut Tergugat dari Notaris I Made Linggarsih dan BPN Kabupaten Grobogan.
Panitera PN Purwodadi Teguh Raharjo mengatakan, ekseskusi pelaksanaan sawah ini melandasi atas penetapan Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi tanggal 28November 2025. Telah berproses oleh beberapa pihak oleh pemohon dan tergugat.
Dari eksekusi ini yang hadir hanya pemohon dan kuasa hukumnya bersama turut yang tergugat dari Notaris dan BPN. Sedangkan lima tergugat tidak hadir di lapangan.
Setelah membacakan surat ekseskusi tersebut, beberapa pekerja kemudian memotong tanaman yang ada di sawah.
Seperti tanaman padi, jagung, kacang, cabai. Sebab, pengosongan harus diwujudkan sawah tanpa ada tanaman sama sekali. Petugas juga memasang papan eksekusi dari PN Purwodadi dengan tandang tangan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi.
”Jadi apa itu eksekusi hari ini melaksanakan isi dari bunyi putusan hukum berkekuatan tetap. Isi Putusan tersebut diwujudkan dalam pengosongan itu. Segala sesuatu yang tumbuh di lapangan di sengketa itu kembali bentuk sawah bentuk sengketa,” kata Panitera.
Sehingga tidak ada tanaman yang tumbuh di sawah. Terkait dengan tegugat atau termohon tidak hadir dalam eksekusi tersebut. Pihaknya berharap bisa memahami terhadap putusan Pengadilan Negeri.
Yunita Ratna kuasa hukum dari Okta Isni Abdulrahman mengatakan, ekseskusi lahan sawah dari putusan Pengadilan Negeri Purwodadi menang, Pengadilan Tinggi Semarang menang, Mahkamah Agung dan Peninjau Kembali (PK) menang. Kemudian ada tahapan –tahapan teguran dua kali, cek lokasi dua, sita eksekusi dan eksekusi riel.
”Sebelumnya pemohon dan termohon sudah diselesaikan secara baik-baik. Dari mereka tidak ada iktikat baik untuk datang maka dilakukan ekseskusi di lapangan,” ujarnya.
Kasus perkara tersebut mulai masuk gugatan di PN Purwodadi sejak tahun 2022. Kemudian naik ke Pengadilan Tinggi Semarang Tahun 2022, Putusan Mahkamah Agung Tahun 2024 dan Peninjauan Kembali (PK) Tahun 2025.
Perkara tersebut berawal dari Siti Wahidah dan Okta adalah ahli waris dari Suharto pemilik sertifikat tanah. Saat itu, disewa oleh pemohon eksekusi Sutikno selama 10 tahun.
Saat sewa tidak perjanjian hitam diatas putih. Saat sepuluh selesai seharusnya tanggal 2019 kembali ke Suharto. Namun tidak kembali. Ternyata dari sawah yang disawah tersebut telah dijual ke lima orang dengan sistem kapling oleh penyewa Sutikno.
”Saat itu, mau balik nama potong-potong atas nama sertifikat. Saat itu diketahui bahwa sawah telah dijual ke lima orang oleh penyewa,” terang dia.
Penjualan sawah kepada lima orang dengan nilai bervariasi. Mulai dari Rp 120 juta sampai Rp 200 juta. Dari kejadian itu, lima orang lain bukan dari keluarga. Dengan ada eksekusi dari PN Purwodadi maka hak tanah kembali ke ahli waris Okta Isti Abdulrahman putra Sugiarto. (mun)
Editor : Mahendra Aditya