GROBOGAN — Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan kembali menegaskan perannya dalam mendukung penegakan hukum pertanahan dengan melakukan pendampingan eksekusi riil putusan pengadilan di Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kamis (18/12/2025).
Pendampingan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Purwodadi yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bertujuan memberikan kepastian hukum atas objek tanah serta menjaga tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Grobogan.
Pelaksanaan eksekusi riil dilakukan oleh Pengadilan Negeri Purwodadi selaku pelaksana putusan, dengan dukungan pengamanan dari Polres Grobogan dan Polsek Klambu guna memastikan kelancaran kegiatan di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan yang diwakili Hery Witjaksono.
Keberadaannya melakukan pendampingan teknis untuk memastikan kesesuaian data yuridis dan data fisik bidang tanah.
"Sekaligus menjamin seluruh tahapan eksekusi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan," ungkapnya.
Menurutnya, koordinasi dan sinergi antar instansi menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan eksekusi riil ini.
Seluruh pihak yang terlibat menjalankan peran masing-masing secara profesional sehingga proses eksekusi dapat diselesaikan sesuai rencana dan tanpa gesekan di masyarakat.
Melalui pendampingan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan. Memperkuat kepastian hukum hak atas tanah, serta menjaga stabilitas dan ketertiban sosial di tengah masyarakat. (int)
Editor : Mahendra Aditya