Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus Penganiayaan Biduan di Panggung Dangdut Masuk Tahap Penuntutan

Sirojul Munir • Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01 WIB
PEMERIKSAAN – Tersangka RU dalam kasus dugaan pemukulan biduan di Purwodadi dilakukan pemeriksaan berkas oleh Kejari Grobogansebelum dilakukan penahanan di Lapas II B Purwodadi
PEMERIKSAAN – Tersangka RU dalam kasus dugaan pemukulan biduan di Purwodadi dilakukan pemeriksaan berkas oleh Kejari Grobogansebelum dilakukan penahanan di Lapas II B Purwodadi

GROBOGAN –  Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka RU resmi memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan.

Penerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Grobogan.

Proses Tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Grobogan mulai pukul 10.45 WIB hingga 14.09 WIB dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Thesa Tamara Sanyoto, S.H. Pelimpahan ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses hukum di tingkat penuntutan.

Perkara ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka RU terhadap saksi korban pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 22.15 WIB.

Kejadian tersebut berlangsung di sebuah acara hiburan dangdut, tepatnya di atas panggung yang berada di rumah saksi D, Dusun Jagalan RT 001 RW 05, Kelurahan Jagalan Selatan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Atas perbuatannya, tersangka RU disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

Selain itu, tersangka juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp4,5 juta.

”Kami lakukan penahanan tersangka RU untuk 20 hari kedepan mulai 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Penahanan dititipkan di Lapas kelas IIB Purwodadi,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengky Kurniawam.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-3349/M.3.41.3/Eoh.2/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025, dengan jenis penahanan rutan selama 20 hari. Usai menerima tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum Kejari Grobogan langsung melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Purwodadi untuk segera disidangkan.

Kejari Grobogan menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa berawal ketika pelaku yang berada dalam kondisi terpengaruh minuman keras mencoba merangkul korban.

Namun, korban menolak dan mundur karena ketakutan. Motif tersangka tersinggung karena sikap korban yang menolak dirangkul, sehingga melakukan tindakan penamparan.

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai prosedur.

Sebelumnya, Keluarga korban dan seniman di Kabupaten Grobogan melaporkan kejadian atas penganiayaan kepada biduan dangdut Erika Rizky Diana Apriani, 23 warga Desa Mlowokarangtalun, Kecamatan Pulokulon saat manggung di lingkungan Jagalan, Kelurahan/Kecamatan Purwodadi, Jumat malam (17/10). Aksi penamparan tersebut viral dibeberapa media sosial tik tok dengan penonton ribuan.

Aksi penamparan tersebut dengan durasi video 20 detik tersebut terlihat seorang pakai topi menampar biduan saat sedang duduk. Aksi tersebut dibarengi dengan aksi menantang dari pria untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Usai melakukan penamparan kepada korban, pria tersebut terlihat ditenangkan oleh anggota TNI dan dibawa untuk turun ke bawah. Akibat dari kejadian tersebut sang biduan langsung terkapar sakit dan alami memar di wajah.

Kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh Priyamun ayah korban ke Polres Grobogan. Dalam laporan dugaan tindak pidana penganiayaan itu dilakukan di rumah Darmi di lingkungan Jagalan Selatan, Kelurahan/Kecamatan Purwodadi. Kejadian terjadi pada Jumat malam (17/10). (mun)

Editor : Mahendra Aditya
#viral medsos #kejari grobogan #pemukulan biduan