GROBOGAN – Upaya Pemerintah Kabupaten Grobogan memperjuangkan perbaikan infrastruktur jalan melalui program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) mulai menunjukkan hasil.
Dari total delapan ruas jalan yang diusulkan dengan nilai anggaran sekitar Rp 100 miliar, satu ruas akhirnya dan mulai dikerjakan pada Desember 2025.
Ruas Jambangan–Randu sepanjang 2 kilometer menjadi titik pertama yang mendapatkan persetujuan melalui skema IJD.
Pekerjaan peningkatan jalan ini sekaligus menjadi kabar baik bagi masyarakat, mengingat ruas tersebut merupakan jalur penghubung penting antarwilayah.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Grobogan, Erry Subagyo, mengatakan tahun ini Pemkab Grobogan mengajukan delapan ruas jalan melalui sistem Sinergitas Transparansi Integrasi Akuntabel (SiTiA).
Dari delapan ruas tersebut, antara lain Jambangan–Randu, Tawangharjo–Sedah, serta Danyang–Banjarsari dengan enam titik ruas yang diajukan.
“Total nilai anggaran yang diusulkan untuk delapan ruas jalan tersebut sekitar Rp 100 miliar. Dari usulan itu, saat ini baru satu ruas yang terealisasi melalui IJD, yakni Jambangan–Randu sepanjang 2 kilometer dan dikerjakan pada Desember ini,” jelas Erry.
Meski baru satu ruas yang terealisasi, kehadiran proyek IJD dinilai memberi dampak nyata terhadap peningkatan kualitas infrastruktur jalan di Kabupaten Grobogan.
Sepanjang tahun 2025, Pemkab Grobogan telah melaksanakan 22 paket pekerjaan jalan yang berkontribusi pada penambahan jalan dalam kondisi baik sepanjang 4,5 kilometer.
Dengan tambahan peningkatan jalan melalui IJD di ruas Jambangan–Randu, persentase kemantapan jalan daerah di Grobogan ikut terdongkrak.
Sebelumnya, kondisi jalan mantap berada di angka 82,54 persen. Hingga akhir tahun ini, angkanya naik 0,7 persen menjadi 83,24 persen.
Pemkab Grobogan berharap, realisasi satu ruas jalan melalui IJD ini dapat menjadi awal bagi disetujuinya ruas-ruas lain yang telah diusulkan.
Sehingga konektivitas wilayah, kelancaran mobilitas warga, dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat terus meningkat. (int)
Editor : Ali Mustofa