Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Sidang Korupsi APBDes Kalirejo Bongkar Transaksi Gelap, Tanpa Kontrak, Ada Kelebihan Bayar Material

Redaksi • Selasa, 16 Desember 2025 | 00:46 WIB
BERIKAN KESAKSIAN: Dua pemilik toko bangunan dihadirkan menjadi saksi di PN Tipikor Semarang pada kasus dugaan korupsi APBDes Kalirejo.
BERIKAN KESAKSIAN: Dua pemilik toko bangunan dihadirkan menjadi saksi di PN Tipikor Semarang pada kasus dugaan korupsi APBDes Kalirejo.

GROBOGAN – Fakta-fakta dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, kembali terkuak dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu.

Dalam sidang keempat perkara korupsi APBDes Tahun Anggaran 2020–2022 dengan terdakwa TS, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Grobogan menghadirkan dua pemilik toko bangunan yang menjadi pemasok material proyek desa.

Kedua saksi masing-masing L, pemilik Toko Bangunan Al Amin, dan S, pemilik Toko Bangunan Sumber Trisno. Keduanya mengaku menjalin kerja sama penyediaan material pembangunan desa tanpa didukung dokumen resmi berupa Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, para saksi menyebut kerja sama tersebut berlangsung selama tiga tahun anggaran, namun hanya dilakukan secara lisan. Pemerintah Desa Kalirejo disebut menunjuk langsung toko bangunan sebagai penyedia material dan alat pendukung pembangunan fisik desa.

Mekanisme pembayaran pun dinilai janggal. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengky Wibowo, mengungkapkan bahwa pembayaran kepada Toko Bangunan Al Amin dilakukan melalui transfer pada tahun 2020, secara tunai pada 2021, dan tidak ada pembayaran sama sekali pada 2022.

Sementara itu, pembayaran kepada Toko Bangunan Sumber Trisno dilakukan melalui transfer pada 2020 dan 2021, namun kembali tidak ada pembayaran pada tahun anggaran 2022.

Fakta krusial lain yang terungkap adalah adanya kelebihan pembayaran dari Pemerintah Desa Kalirejo kepada penyedia material bangunan. Nilai dana yang ditransfer disebut melebihi jumlah riil tagihan material.

Menurut keterangan saksi, kelebihan pembayaran tersebut diberikan dengan alasan akan digunakan untuk pembayaran upah tenaga kerja dan kebutuhan pembangunan lainnya—praktik yang tidak tercantum dalam mekanisme pengadaan resmi.

“Terhadap seluruh keterangan saksi, terdakwa TS menyatakan tidak keberatan dan membenarkan apa yang disampaikan di persidangan,” kata Frengky Wibowo.

Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (17/12/2025) mendatang. (mun/zen)

 

Editor : Zainal Abidin RK
#apbdes #spk #2020 #2022 #JPU #2021