Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ini Alasan 38 PPPK Grobogan Tak Diperpanjang, Bukan Karena Kinerja?

Intan Maylani Sabrina • Rabu, 10 Desember 2025 | 15:49 WIB
ASN: Sejumlah calon PPPK Grobogan saat teken kontrak di BKPPD Grobogan.
ASN: Sejumlah calon PPPK Grobogan saat teken kontrak di BKPPD Grobogan.

GROBOGAN — Proses perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2020 di Kabupaten Grobogan telah selesai dilakukan.

Dari total 459 pegawai yang mengajukan, sebanyak 38 pegawai dinyatakan tidak diperpanjang di daerah. Namun, keputusan ini bukan karena masalah kinerja.

Kepala BKPPD Grobogan, Padma Saputra, menjelaskan bahwa seluruh pegawai yang tidak diperpanjang tersebut merupakan penyuluh pertanian lapangan (PPL).

Mereka tidak diproses di daerah karena terdampak kebijakan pemerintah pusat.

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025, seluruh penyuluh pertanian akan dialihkan dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat.

Dengan demikian, proses perpanjangan mereka otomatis berpindah ke pemerintah pusat.

"Untuk 38 PPL itu, perpanjangan langsung diusulkan ke pusat. Sudah tidak menjadi kewenangan daerah,” ujar Padma.

Dari total pengusulan, komposisinya meliputi 368 tenaga pendidik, 52 tenaga kesehatan, dan 38 formasi teknis. Setelah dialihkannya PPL, daerah hanya memproses perpanjangan bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Selain itu, terdapat satu tenaga pendidik yang tidak lolos perpanjangan kontrak karena tidak memenuhi syarat administrasi dan kinerja.

Hasil verifikasi menunjukkan pegawai tersebut tidak menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam beberapa periode, meski telah dibina oleh OPD terkait.

“Pembinaan sudah dilakukan, tetapi SKP tetap tidak dibuat. Karena itu tidak direkomendasikan,” tambah Padma.

Dengan berbagai penyaringan tersebut, total 420 PPPK formasi 2020 dengan TMT 1 Januari 2021 dinyatakan resmi melanjutkan kontrak tahap kedua untuk lima tahun mendatang.

Meskipun berkas perpanjangan telah terkumpul sejak 17 November 2025, BKPPD masih menunggu proses finalisasi draft Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebelum penandatanganan kontrak dilakukan. (int)

Editor : Mahendra Aditya
#grobogan #pppk