Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Waduh! 12 Desa di Grobogan Gagal Terima Dana Desa Tahap II, Ini Dia Daftarnya

Intan Maylani Sabrina • Rabu, 3 Desember 2025 | 19:47 WIB
MONEV: Tim gabungan saat melakukan monev infrastuktur sumber dana desa.
MONEV: Tim gabungan saat melakukan monev infrastuktur sumber dana desa.

GROBOGAN– Sebanyak 12 desa di Kabupaten Grobogan dipastikan tidak menerima penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II Non Earmark tahun anggaran 2025, setelah pemerintah menetapkan melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025 bahwa dana yang belum memenuhi syarat hingga batas waktu tidak dapat lagi dicairkan.

Kabid Pembangunan Desa Dispermades Grobogan, Rifqi Syamsul Huda, menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari kewajiban baru yang diterapkan pada tahun anggaran 2025. 

Mulanya, desa diwajibkan menyampaikan dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Akta AHU. Hal itu membuat sejumlah desa mundur dalam pencairan DD. 

Menurutnya, banyak desa terlambat karena pencairan Tahap I juga bergeser dari jadwal umumnya. “Begitu Tahap I mundur, Tahap II ikut terdorong. Desa akhirnya tidak punya cukup waktu untuk memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Rifqi mengatakan sejumlah kendala teknis memperparah situasi, termasuk gangguan akses pada aplikasi OM-SPAN yang digunakan untuk pelaporan. Kondisi itu membuat desa tidak mampu menyelesaikan laporan serapan dana tepat waktu. 

“Sementara sistemnya beberapa kali tidak stabil, persyaratannya justru harus lengkap. Ketika tenggat tiba, desa sudah tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.

Sebelum PMK 81 Tahun 2025 diberlakukan, seluruh penyaluran DD Tahap II—baik earmark maupun non earmark—sempat tertahan hingga pertengahan September. Pemerintah pusat kemudian mengizinkan kembali penyaluran untuk komponen earmark, yakni dana yang penggunaannya ditetapkan sebagai kegiatan prioritas nasional. 

Dua belas desa tersebut akhirnya menerima DD Tahap II Earmark pada 30 Oktober 2025. Namun komponen non earmark yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa tetap tidak dapat disalurkan.

Situasi itu dipertegas setelah PMK 81 Tahun 2025 ditetapkan pada 25 November. Aturan tersebut menyatakan Dana Desa Tahap II Non Earmark yang belum tersalurkan menjadi Sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara dan tidak dikembalikan kepada desa pada anggaran berikutnya. 

Dana tersebut selanjutnya digunakan pemerintah pusat untuk mendukung prioritas pemerintahan atau kebijakan pengendalian fiskal.

Sebanyak 12 desa yang terdampak tersebar di empat kecamatan. Di Kecamatan Godong terdapat Desa Manggarwetan, Karanggeneng, Latak, Kemloko, Bugel, dan Guyangan.

Kecamatan Gubug meliputi Mlilir, Trisari, dan Papanrejo. Kecamatan Tanggungharjo mencakup Kapung dan Ngambakrejo, sedangkan Kecamatan Penawangan tercatat satu desa yakni Pengkol.

Rifqi menilai kebijakan itu cukup merugikan desa karena diterapkan tanpa koordinasi yang memadai dengan Kemendes dan Kemendagri. “Tidak ada ruang penyelesaian yang diberikan. Harusnya ada komunikasi antarkementerian agar desa tidak kehilangan haknya begitu saja,” tegasnya. (int)

Editor : Mahendra Aditya
#grobogan #dana desa