Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tancap Gas! Sudah Ada 76 SPPG di Grobogan yang Kantongi SLHS

Intan Maylani Sabrina • Selasa, 2 Desember 2025 | 21:29 WIB
MENINJAU: Petugas saat meninjau sejumlah SPPG.
MENINJAU: Petugas saat meninjau sejumlah SPPG.

GROBOGAN – Sebanyak 76 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Grobogan kini resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sertifikat ini menjadi syarat utama kelayakan layanan pengolahan makanan, khususnya dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Dinas Kesehatan Grobogan, dr Djatmiko, mengungkapkan bahwa sebagian besar SPPG sudah memenuhi standar tersebut.

Sementara 11 lainnya masih dalam proses rekomendasi yang diusulkan Dinkes pada Senin (1/12).

Meski mayoritas SPPG telah tersertifikasi, Dinkes tetap mengingatkan agar pengelola tidak lengah dalam menjaga standar pengolahan makanan.

Mulai dari kebersihan dapur dan peralatan, pemilihan bahan baku, hingga durasi memasak dan cara penyajian.

“Konsistensi menjalankan prosedur menjadi kunci. Kita ingin sajian MBG yang dikonsumsi masyarakat, terutama anak-anak sekolah, tetap aman dan terhindar dari risiko kontaminasi,” tegas Djatmiko.

Ia menambahkan bahwa SLHS merupakan instrumen penting untuk memastikan layanan makanan tidak menimbulkan risiko kesehatan.

“SLHS ini penting. Jangan sampai setelah ada kasus baru ramai-ramai mengurus. Prosesnya harus dilakukan sejak awal,” ujarnya.

Sebelum SPPG dapat beroperasi penuh, ada serangkaian tahapan wajib yang harus dipenuhi.

Setiap pengelola harus mengajukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), termasuk pemeriksaan kualitas air dan uji sampel makanan di laboratorium.

Setelah itu, SPPG harus berkirim surat ke Dinkes untuk pelatihan penjamah makanan.

"Saat ini sudah ada 100-an SPPG yang melakukan pelatihan tersebut," ungkap dr Djatmiko.

Dalam pelatihan, semua yang terlibat dalam pengolahan makanan wajib ikut pelatihan.

Dalam aturan MBG, minimal 50 persen tenaga pengolah harus sudah mengikuti pelatihan.

Usai pelatihan, barulah SPPG dapat mengurus penerbitan SLHS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sertifikat itu hanya dapat diterbitkan jika seluruh persyaratan kesehatan terpenuhi.

Mulai dari hasil uji air, sampel makanan, sertifikat penjamah makanan, hingga dokumen lain seperti NIB, kesesuaian tata ruang, dan persyaratan teknis lain.

Semua berkas tersebut diverifikasi oleh tim DPMPTSP sebelum SLHS diterbitkan.

Djatmiko menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti setelah sertifikat diterbitkan.

Pemeriksaan berkala tetap dilakukan mulai dari proses pengolahan, perlakuan terhadap bahan baku, hingga distribusi ke sasaran.

“SLHS bukan akhir, tapi awal dari komitmen menjaga keamanan makanan dalam program MBG,” tandasnya. (int)

Editor : Ali Mustofa
#SPPG #grobogan