GROBOGAN — Sebanyak 3.446 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan mulai menandatangani Perjanjian Kerja sejak Kamis (20/11). Seluruh rangkaian kini ditargetkan rampung pada Rabu (26/11) setelah sejumlah titik pelaksanaan mengalami penyesuaian jadwal oleh BKPPD.
Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra mengatakan, proses penandatanganan berlanjut Senin pagi. Ribuan peserta dari berbagai perangkat daerah dan kecamatan hadir sesuai pembagian lokasi masing-masing, setelah jadwal dimatangkan kembali untuk menghindari penumpukan peserta.
Pada Senin (24/11), Halaman Setda Grobogan menjadi titik terbesar yang diikuti 886 peserta dari jajaran Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Satpol PP, BPBD, Dispendukcapil, DP3AKB, Disporabudpar, Dinas Pertanian, Disnakan, Disnakertrans, Dishub, Dinas Sosial, DKPD, Dinas Pendidikan, DPMPTSP, Dispermasdes, Diskominfo, Dinarpusda, Dinkop UKM, Bappeda, BPPKAD, Bakesbangpol, BKPPD, Inspektorat, DPUPR, hingga Disperakim. Kegiatan dimulai pukul 09.30 WIB.
Siangnya, RSUD dr. R. Soedjati Soemodiardjo menggelar penandatanganan untuk 541 peserta dari Dinas Kesehatan, RSUD Soedjati, Disperindag, dan DLH mulai pukul 12.30 WIB.
Pelaksanaan di tingkat kecamatan juga berlangsung, meski sejumlah titik harus mengalami pergeseran. Selain tilok Gubug yang menaungi Kecamatan Gubug, Tegowanu, Kedungjati, dan Tanggungharjo yang diundur dari Selasa (25/11) menjadi Rabu (26/11) pukul 08.00 WIB.
BKPPD juga mengubah jadwal di dua titik lain yang pesertanya cukup besar. Tilok Kradenan, yang menaungi Kecamatan Kradenan, Kecamatan Gabus, dan Kecamatan Pulokulon, awalnya dijadwalkan pada Senin (24/11) pukul 08.00 WIB, namun kini dipindah menjadi Selasa (25/11) pukul 08.30 WIB.
Sementara itu, tilok Wirosari yang mencakup Kecamatan Wirosari, Kecamatan Tawangharjo, dan Kecamatan Ngaringan yang semula digelar Senin (24/11) pukul 13.00 WIB, juga ikut digeser menjadi Selasa (25/11) pukul 10.30 WIB.
"Penataan ulang ini dilakukan untuk meratakan arus peserta dan memberikan waktu yang lebih longgar bagi panitia di setiap lokasi," ungkap Padma.
BKPPD kembali menegaskan bahwa seluruh peserta wajib hadir sendiri dengan membawa dokumen perjanjian kerja rangkap dua, mengenakan pakaian putih–hitam, serta menempelkan materai sesuai aturan. Peserta juga diminta datang lebih awal serta menghafal nomor urut perjanjiannya agar proses berjalan tanpa hambatan.
Padma mengingatkan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar seremonial. Dengan status PPPK yang telah memiliki NIP, seluruh ketentuan disiplin, absensi, dan sanksi pelanggaran berlaku sama seperti PPPK penuh waktu.
"Setelah seluruh rangkaian rampung, SK PPPK Paruh Waktu akan diserahkan secara simbolis pada 1 Desember bersamaan Upacara HUT Korpri dan Hari Guru di Alun-alun Purwodadi. Sekitar 100-an peserta akan menerima di sana. Kemudian mulai bertugas per 2 Desember, sedangkan pembayaran upah pertama dijadwalkan cair pada 1 Januari 2026," jelasnya. (int)
Editor : Mahendra Aditya