GROBOGAN – Sekda Kabupaten Grobogan Anang Armunanto memastikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan pemberkasan selesai pada akhir tahun 2025.
Saat ini masih menunggu penyelesaikan Nomor induk PPPK (NIP) dari BKN.
”PPPK Paruh waktu sebelum akhir tahun selesai. Nunggu pemberkasan NIP ya BKN. Mungkin sekarang sudah sepertiga,” kata Anang Armunanto.
Jumlah PPPK di Kabupaten Grobogan ada 3.446 pegawai sudah resmi mendapatan NIP dari BKN dan kini tinggal menunggu penadangana SK.
Dari jumlah itu, ada satu tenaa guru dan tenaga teknis mengundurkan diri dan satu tenaga teknis tidak memenuhi syarat.
Dari jumlah itu, yang berhak mendapatkan NIP dari BKN menjadi 3.446 orang.
”Untuk terkait gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan yang diterima sekarang. Jika keuangan sudah bagus baru ditambah,” ujarnya.
Sekda menjelaskan, Para pegawai akan menerima satu upah sesuai ketentuan yang sudah berjalan selama ini dan tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Hal itu, karena menyesuaikan kemampuan dari APBD Grobogan.
"Setiap OPD telah menentukan kembali rincian tugas dan penempatan pegawai sesuai kebutuhan layanan, sehingga distribusi SDM berjalan proporsional dan tidak bertumpuk di sektor tertentu," ujarnya.
Program tersebut menjadi bagian dari strategi Pemkab Grobogan dalam menjaga keberlanjutan pelayanan masyarakat di tengah keterbatasan fiskal, sembari memastikan setiap kebijakan kepegawaian tetap berjalan transparan dan sesuai ketentua. (mun)
Editor : Ali Mustofa