Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Innalillahi! Pria Tanpa Identitas Meninggal Tertemper KA Anjasmoro di Jalur Jambon–Gambringan Grobogan

Intan Maylani Sabrina • Selasa, 18 November 2025 | 02:40 WIB
TERTEMPER: Lokasi kejadian warga tertemper KA di Kecamatan Toroh, Grobogan.
TERTEMPER: Lokasi kejadian warga tertemper KA di Kecamatan Toroh, Grobogan.

GROBOGAN – Seorang pria tanpa identitas meninggal tertemper KA 29F Anjasmoro di jalur KM 17+100 antara Jambon-Gambringan, Kecamatan Toroh, Senin (17/11) sekitar pukul 14.41 WIB. 

Kapolsek Toroh, IPTU Joko Ismanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan korban tidak membawa identitas sehingga hingga sore hari belum diketahui nama maupun asalnya. Korban pun langsung dievakuasi ke RSUD Grobogan dalam kondisi meninggal dunia.

“Identitas korban belum diketahui karena tidak membawa kartu identitas. Anggota kami bersama petugas KAI masih melakukan olah TKP,” ujarnya.

Di lokasi, petugas menemukan sepeda onthel rusak, caping, serta bronjong bambu yang diduga milik korban. Temuan itu mengarah pada dugaan bahwa korban sedang beraktivitas di sekitar rel sebelum tertemper kereta.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyampaikan keprihatinannya atas kembali terjadinya insiden yang melibatkan masyarakat di jalur KA.

“Rel kereta bukan tempat beraktivitas. Kecepatan kereta tinggi dan jarak pengereman panjang membuat siapa pun yang berada di dekat rel sangat berisiko,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa larangan memasuki jalur KA memiliki dasar hukum jelas, yaitu UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang siapa pun memasuki ruang manfaat jalur KA tanpa izin.

Pelanggar dapat dikenai pidana hingga tiga bulan atau denda sampai Rp15 juta, sementara tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dapat dikenai sanksi lebih berat.

Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 4 terus menggencarkan sosialisasi keselamatan di wilayah pemukiman sekitar rel serta meningkatkan patroli di titik-titik rawan, termasuk di wilayah Grobogan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk hanya melintas di perlintasan resmi dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sisi maupun di atas rel. Keselamatan perjalanan kereta api memerlukan peran serta masyarakat,” tutupnya.

Hingga kini, polisi masih mengumpulkan keterangan untuk mengetahui aktivitas korban sebelum kejadian. (int)

Editor : Mahendra Aditya
#laka kereta #tertabrak kereta grobogan #toroh #tertabrak kereta #kecelakaan #tertabrak kereta api