Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Siap-Siap! PPPK Paruh Waktu Grobogan Siap Teken SK, 3.446 NIP Telah Terbit

Intan Maylani Sabrina • Jumat, 14 November 2025 | 20:09 WIB
TEKEN KONTRAK: Sejumlah calon PPPK Grobogan saat teken kontrak di BKPPD Grobogan.
TEKEN KONTRAK: Sejumlah calon PPPK Grobogan saat teken kontrak di BKPPD Grobogan.

GROBOGAN - Tahapan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan memasuki fase akhir.

Sebanyak 3.446 pegawai sudah resmi mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP) dari BKN dan kini tinggal menunggu proses penandatanganan SK yang akan digelar per kecamatan.

Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra mengatakan, dari total 3.449 formasi yang diajukan Pemkab Grobogan ke BKN, proses pemberkasan mencatat adanya perubahan.

Terdapat satu guru dan satu tenaga teknis yang mengundurkan diri, serta satu tenaga teknis yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Setelah verifikasi final, jumlah pegawai yang berhak mendapatkan NIP dari BKN menjadi 3.446 orang.

Jika dihitung sejak formasi awal dibuka, total terdapat 103 guru dan 7 tenaga teknis yang mengundurkan diri dari skema PPPK Paruh Waktu.

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kebutuhan sektor pendidikan, teknis, dan layanan dasar lainnya tetap terpenuhi melalui redistribusi penempatan.

Dengan NIP telah terbit, tahapan berikutnya tinggal menunggu finalisasi kontrak, pemetaan tugas, dan pendistribusian SK.

Seluruh proses diharapkan tuntas pada awal Desember, sehingga PPPK Paruh Waktu dapat segera mengisi kebutuhan SDM layanan publik.

"BKPPD Grobogan dalam waktu dekat juga menjadwalkan roadshow ke setiap kecamatan untuk memfasilitasi penandatanganan SK sekaligus pemetaan penugasan dan kontrak kerja. Mekanisme ini dipilih agar proses berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, mengingat jumlah pegawai yang terlibat sangat besar," ungkapnya.

BKPPD Grobogan juga menegaskan bahwa skema upah bagi PPPK Paruh Waktu tidak mengalami perubahan apa pun.

Para pegawai akan menerima satu upah sesuai ketentuan yang sudah berjalan selama ini dan tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

"Setiap OPD telah menentukan kembali rincian tugas dan penempatan pegawai sesuai kebutuhan layanan, sehingga distribusi SDM berjalan proporsional dan tidak bertumpuk di sektor tertentu," ujarnya.

Menurutnya, program ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Grobogan dalam menjaga keberlanjutan pelayanan masyarakat di tengah keterbatasan fiskal, sembari memastikan setiap kebijakan kepegawaian tetap berjalan transparan dan sesuai ketentuan. (int)

Editor : Ali Mustofa
#grobogan #pppk #PPPK Paruh Waktu