Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kades Cangkring Grobogan Dituntut Satu Tahun Lima Bulan, Apa Sih Kasus yang Menjeratnya?

Sirojul Munir • Rabu, 12 November 2025 | 22:07 WIB
BACAKAN TUNTUTAN – Terdakwa Kades Cangkring M mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa dalam perkara dugaan korupsi APBDes Cangkring
BACAKAN TUNTUTAN – Terdakwa Kades Cangkring M mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa dalam perkara dugaan korupsi APBDes Cangkring

GROBOGAN – Jaksa penuntut umum Kejari Grobogan menuntut Kades Cangkring, M dengan tuntutan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 5 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,.

Selain hukuman badan juga didenda sebesar Rp. 50 juta  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa saat sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (11/11).

Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB itu menghadirkan terdakwa berinisial M. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Grobogan, Wahyu Widiyanto, S.H., M.H. dan Wahyu Yogho Purnomo, S.H..

Sedangkan Majelis hakim dipimpin oleh Dame P. Pandiangan, S.H. dengan anggota A. Suryo Hendratmoko, S.H., M.H. Li dan Agung Hariyanto, S.H., M.H. serta Panitera Ardiana Susanti, S.H., M.H..

”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengky Wibowo.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M dan menetapkan uang pengganti sebesar Rp 349.145.000 yang telah disita berdasarkan Penetapan Nomor 213/Pid.Sus.Sita/2025/PN Pwd tertanggal 20 Juni 2025.

Uang tersebut dititipkan oleh terdakwa kepada JPU untuk digunakan sebagai pembayaran pengganti kerugian negara.

“Karena uang pengganti telah diserahkan kepada negara, maka terdakwa tidak perlu menjalani pidana pengganti subsider,” ujarnya. .

Selain itu, barang bukti berupa uang tunai Rp349.145.000 dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sementara sejumlah dokumen yang dibacakan dalam persidangan akan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

JPU juga meminta agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp10.000. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (18/11) mendatang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, Dwi Heru Wismanto.

Kasus ini mencuat karena dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Cangkring selama periode 2019 hingga 2024 yang menyebabkan kerugian keuangan negara. (mun)

Editor : Ali Mustofa
#kades cangkring #tuntutan #Korupsi APBDes #kejari grobogan