GROBOGAN – Upaya memperkuat basis pengetahuan dalam pengawasan Pemilu terus dilakukan Bawaslu Grobogan.
Lembaga ini menggandeng peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta sejumlah akademisi perguruan tinggi untuk menyusun riset kolaboratif terkait hak pilih kelompok penghayat kepercayaan.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, menjelaskan bahwa riset kolaboratif ini menjadi bentuk nyata komitmen Bawaslu dalam memperluas peran lembaga, bukan hanya kuat secara struktural tetapi juga kaya secara intelektual.
“Hari ini kita menyusun instrumen riset kolaboratif agar pelaksanaan penelitian bisa lebih terarah dan mampu menggali data secara komprehensif sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Fitria.
Sementara itu, Anggota sekaligus Koordinator Divisi Humas Bawaslu Grobogan, Amal Nur Ngazis, menuturkan pelibatan BRIN dan kampus dipilih karena dua institusi tersebut memiliki kapasitas riset dan tenaga ahli di bidang sosial serta keagamaan.
“Di BRIN itu ada pusat riset agama dan kepercayaan. Jadi kami konsultasikan instrumen penelitian dan proposal ke sana untuk memastikan arah kajiannya tepat,” jelas Amal.
Berdasarkan data Dispendukcapil Kabupaten Grobogan, tercatat ada 231 warga penghayat kepercayaan yang terdata dalam KTP elektronik—terdiri atas 120 laki-laki dan 111 perempuan. Mereka berasal dari delapan aliran kepercayaan yang aktif di wilayah Grobogan.
Dalam riset tahap awal, Bawaslu akan memfokuskan kajian terhadap 50 responden dari tiga kelompok penghayat, yakni Sapto Darmo, Sastro Jendro, dan Kawruh Topeng Emas.
“Melalui penelitian ini kami ingin mengetahui apakah ada bentuk diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan dalam penggunaan hak pilihnya. Jika ada kendala, akan kami identifikasi jenis dan penyebabnya, termasuk bagaimana nilai-nilai ajaran kepercayaan mereka berhubungan dengan partisipasi politik dan fungsi pengawasan,” ungkap Amal.
Ia menambahkan, penyusunan instrumen riset yang sistematis menjadi langkah penting agar hasil penelitian mampu menggambarkan kondisi riil perlindungan hak konstitusional penghayat kepercayaan di daerah.
“Hasil akhirnya akan kami dokumentasikan dalam bentuk buku. Harapannya, bisa menjadi kontribusi nyata bagi pengembangan literasi pengawasan Pemilu, baik di tingkat daerah maupun nasional,” tandasnya.
Melalui kerja riset berbasis data dan kolaborasi lintas lembaga, Bawaslu Grobogan terus menunjukkan keseriusannya membangun lembaga pengawasan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada penguatan kelembagaan dan perlindungan hak warga negara. (int)
Editor : Mahendra Aditya