GROBOGAN – Sidang putusan perkara tindak pidana kekerasan seksual oleh tenaga pendidik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Kamis (23/10) lalu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Siti Aminah dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan serta denda Rp3 juta subsider 4 bulan kurungan.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Subronto, S.H., M.H., dengan anggota Erwino Mathelis Amahorseja, S.H. dan Horas El Cario Purba, S.H., M.H.. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum Thesa Tamara Sanyoto, S.H., dan Oryza Justicia Rizqy Winata, S.H. dari Kejaksaan Negeri Grobogan, serta Penasihat Hukum Terdakwa Sardjoko, S.H.
”Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Siti Aminah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual oleh tenaga kependidikan yang dilakukan lebih dari satu kali dengan memanfaatkan posisi dan kepercayaan korban,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan.
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban anak sebesar Rp2.649.000. Jika dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) restitusi tidak dibayar, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang oleh kejaksaan sebagai jaminan.
Selain itu, hakim memutuskan barang bukti berupa sejumlah pakaian dan sprei untuk dirampas dan dimusnahkan, sedangkan satu buah cincin warna hitam dikembalikan kepada terdakwa. Biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya pada Kamis (2/10) meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp5 juta, serta membayar restitusi kepada korban senilai Rp2,649 juta.
Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, sementara pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Jika dalam jangka waktu yang ditentukan jaksa tidak mengajukan banding, maka perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Atas Putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Grobogan mengambil sikap Pikir-pikir selama 7 hari dan apabila Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum banding, maka JPU dianggap telah menerima putusan dan putusan perkara tersebut telah menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan sikap Menerima atas Putusan tersebut. (mun)
Editor : Mahendra Aditya