Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ngeri! Gegara Blayer Motor, Warga Danyang Grobogan Tewas Dikeroyok

Sirojul Munir • Selasa, 21 Oktober 2025 | 00:10 WIB
BERIKAN KETERANGAN – Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto memberikan keterangan kepada awak media tentang meninggalnya D akibat dikeroyok.
BERIKAN KETERANGAN – Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto memberikan keterangan kepada awak media tentang meninggalnya D akibat dikeroyok.

GROBOGAN – Seorang pria berinisial D, warga Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, meninggal dunia usai dikeroyok dua orang pria di wilayah Desa Cingkrong, Kecamatan Purwodadi.

Peristiwa tragis tersebut dipicu oleh aksi korban yang memblayer atau memacu gas motor di jalan saat malam hari.

Kejadian bermula saat korban dan pelaku saling berpapasan di jalan Desa Cingkrong pada Jumat (17/10) sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor diduga beberapa kali memblayer kendaraannya, hingga memicu kemarahan pelaku.

“Korban dan pelaku berpapasan di jalan, lalu korban memblayer-blayer motornya. Pelaku yang merasa tidak terima, kemudian putar balik dan memukuli korban dengan tangan kosong,” jelas Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto, saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (20/10)

Usai pemukulan, korban sempat pulang ke rumah. Namun keesokan harinya, Sabtu (18/10), ia mengeluh sakit dan dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Pihak keluarga yang tidak terima dengan kejadian ini, langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta autopsi jenazah, polisi akhirnya menetapkan dua warga Desa Cingkrong sebagai tersangka.

”Kami telah melakukan gelar perkara, dan dari hasil penyidikan, dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Rizky.

Kedua pelaku A, 20 dan D, 27 warga Desa Cingkrong, Kecamatan Purwodadi kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Grobogan.

Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku kekerasan yang mengakibatkan kematian, meski dipicu oleh hal yang sepele.

”Keduanya telah kami tetapkan jadi tersangka,” tandasnya. (mun)

Editor : Mahendra Aditya
#cingkrong #pengeroyoan tni #polres grobogan #Danyang