Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

74 Calon PPPK Paruh Waktu Grobogan Tak Isi DRH, 35 Orang Menyatakan Mundur

Intan Maylani Sabrina • Selasa, 23 September 2025 | 18:28 WIB
RAMAI: Peserta PPPK Paro Waktu yang melengkapi administrasi SKCK di Polsek Purwodadi.
RAMAI: Peserta PPPK Paro Waktu yang melengkapi administrasi SKCK di Polsek Purwodadi.

GROBOGAN – Tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penerbitan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) di Kabupaten Grobogan resmi berakhir pada Senin (22/9/2025) pukul 00.00 WIB.

Dari total 3.556 calon PPPK, sebanyak 3.447 orang telah menuntaskan pengisian DRH, sementara 74 orang belum melengkapi data dan 35 orang lainnya memilih mengundurkan diri.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan, Padma Saputra, menjelaskan bahwa mayoritas yang mundur berasal dari formasi tenaga pendidik.

Dari hasil klarifikasi, terdapat 70 tenaga pendidik serta empat orang dari formasi teknis dan kesehatan yang memutuskan batal melanjutkan.

"Alasan yang muncul umumnya karena berdomisili di luar daerah atau bukan warga Grobogan, sehingga merasa tidak siap ditempatkan di wilayah mana saja. Beberapa lainnya masih belum menyampaikan alasan jelas, dan saat ini kami masih melakukan konfirmasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," ungkapnya.

Padma mengakui, progres pengisian DRH sempat lambat menjelang batas akhir. Sehari sebelum penutupan, baru sekitar 60 persen calon PPPK yang mengisi.

Namun, pihaknya kemudian bergerak cepat dengan melakukan komunikasi langsung untuk mengetahui kendala.

Upaya itu membuahkan hasil, sehingga mayoritas akhirnya dapat menuntaskan pengisian sebelum batas waktu.

"Kita sudah beri kesempatan untuk semua kategori R5 masuk paruh waktu. Kalau mundur ya kehendak sendiri," jelasnya.

Usai tahap ini, pemerintah daerah langsung menyiapkan proses penempatan calon PPPK di unit kerja masing-masing.

Tenaga pendidik dan kesehatan diminta siap ditempatkan hingga ke level terkecil sesuai kebutuhan daerah.

"Selagi ada formasi yang tersedia, agar OPD tidak menempatkan mereka terlalu jauh dari domisili," ungkapnya.

Ia juga mengingatkan agar sekolah yang sedang dalam agenda regrouping tidak diisi oleh PPPK baru.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga masih menyusun besaran upah untuk PPPK paruh waktu.

"Saat ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedang melakukan perhitungan agar standar upah dapat disamakan seluruh OPD, dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.

Dengan selesainya tahap pengisian DRH, BKPPD Grobogan akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penentuan penempatan dan penerbitan NIPPPK, sebelum para calon resmi bertugas di unit kerja masing-masing. (int)

Editor : Ali Mustofa
#PPPK paro waktu #grobogan #DRH #PPPK Paruh Waktu