Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Resmi Terima Sertifikat, Warga Tuko Grobogan Kini Lebih Pasti Miliki Hak Atas Tanah

Intan Maylani Sabrina • Rabu, 17 September 2025 | 16:45 WIB
DISERAHKAN: Kantah Grobogan saat menyerahkan sertifikat tanah PTSL di Desa Tuko Kecamatan Pulokulon.
DISERAHKAN: Kantah Grobogan saat menyerahkan sertifikat tanah PTSL di Desa Tuko Kecamatan Pulokulon.

GROBOGAN - Sebanyak 45 warga Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, menerima sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.

Penyerahan berlangsung di Balai Desa Tuko. Kegiatan tersebut disambut dengan antusias oleh masyarakat.

Wakil Ketua Panitia Ajudikasi Tim 1 Kantah Grobogan, Hardi, mengungkapkan, sertifikat tanah yang diberikan menjadi bukti kepemilikan sah sekaligus jaminan kepastian hukum bagi warga.

Dengan dokumen tersebut, masyarakat tidak hanya lebih tenang dalam mengelola asetnya.

Tetapi juga memiliki peluang lebih luas menjadikan tanah sebagai modal usaha atau penopang ekonomi keluarga.

Dalam kesempatan itu, Hardi menyampaikan bahwa sertifikat tanah memiliki arti penting bagi masyarakat.

"Dengan adanya sertifikat, masyarakat kini memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Sertifikat ini bisa dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi, misalnya dijadikan agunan maupun modal usaha,” ujarnya.

Selain penyerahan sertifikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan juga memperkenalkan inovasi terbaru berupa Sertipikat Tanah Elektronik (Sertel).

Berbeda dengan dokumen fisik, Sertel tersimpan dalam database Kementerian ATR/BPN dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Meski berbasis digital, versi cetak tetap tersedia sehingga warga tetap bisa memanfaatkannya dalam urusan sehari-hari.

Hardi menambahkan, Sertel merupakan langkah maju dalam layanan pertanahan.

“Sertifikat elektronik ini lebih aman, tidak mudah rusak atau hilang, dan mendukung pelayanan pertanahan yang cepat serta transparan,” jelasnya.

Melalui PTSL 2025 sekaligus sosialisasi Sertel, Kantah Grobogan menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta mempercepat transformasi digital sesuai dengan arahan Kementerian ATR/BPN. (int)

Editor : Ali Mustofa
#grobogan #ATR BPN