GROBOGAN — DPRD Kabupaten Grobogan melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar public hearing dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah (Madin), Senin (15/9).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Raperda inisiatif dewan.
Public hearing yang berlangsung di ruang rapat DPRD Grobogan itu menghadirkan berbagai elemen masyarakat.
Mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), majelis taklim, para guru Madin, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Grobogan, hingga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Pansus Raperda Inisiatif DPRD Grobogan Musapak mengatakan, tahapan public hearing dilakukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat sebelum draf Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, aspirasi dan pendapat dari peserta hearing akan menjadi bahan pertimbangan penyempurnaan draf Raperda.
“Hasil dari public hearing ini akan menyempurnakan draf Raperda tentang fasilitas bantuan penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah dari berbagai masukan yang kami terima,” ujarnya.
Selain menyerap aspirasi, Musapak juga menegaskan pentingnya proses sosialisasi kepada masyarakat setelah draf Raperda difasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
“Permintaan dari peserta, sebelum Perda ini disahkan, harus ada sosialisasi menyeluruh agar masyarakat paham isi dan tujuan Perda tersebut,” lanjutnya.
Ia menambahkan, Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD Grobogan dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang keagamaan dan pendidikan nonformal.
Targetnya, Raperda ini bisa selesai dan ditetapkan pada tahun ini bersama 11 Raperda lainnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Grobogan Fahrur Rozi dalam paparannya menyambut baik inisiatif DPRD Grobogan tersebut.
Menurutnya, pendidikan Madrasah Diniyah selama ini memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda.
“Pendidikan Madin menjadi bagian penting dari pembentukan moral dan spiritual anak-anak. Sudah selayaknya difasilitasi dan didukung lewat regulasi daerah,” terangnya.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan perhatian pemerintah daerah terhadap lembaga-lembaga pendidikan Madin semakin konkret, tidak hanya berupa kebijakan teknis, tapi juga dukungan anggaran dan fasilitas. (mun)
Editor : Ali Mustofa