GROBOGAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Grobogan melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertifikat pengganti karena hilang, pada Kamis (11/9).
Prosesi berlangsung di Kantah Grobogan, dipimpin di hadapan Kepala Kantor dengan pelaksanaan yang diwakili staf Mamad Rizal Yuliyanto serta disaksikan Dyah Sri Bagiyanti.
Diketahui, tiga warga hadir dalam agenda tersebut, masing-masing Wajisah binti Wonodjojo dari Desa Krangganharjo Kecamatan Toroh, Wiro Sarah dari Desa Sumurgede Kecamatan Godong, dan Supardi dari Desa Nambuhan Kecamatan Purwodadi.
Ketiganya mengucapkan sumpah sebagai syarat wajib sebelum proses penerbitan sertifikat pengganti dilanjutkan.
“Sumpah ini menjadi bagian penting dalam pelayanan pertanahan. Prosesnya wajib ditempuh agar penerbitan sertifikat pengganti benar-benar sah secara hukum. Jadi masyarakat yang kehilangan sertifikat tetap memiliki kepastian hak atas tanahnya,” ujar Mamad Rizal Yuliyanto di sela kegiatan.
Ia menambahkan, pengumuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kantah Grobogan juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki keberatan atau informasi tambahan terkait sertifikat yang diumumkan hilang.
“Kami berharap masyarakat aktif mengawasi proses ini. Jika ada data atau informasi penting, silakan sampaikan supaya bisa segera kami tindak lanjuti,” lanjut Mamad.
Selain itu, Kantah Grobogan mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan informasi pertanahan melalui kanal resmi, di antaranya website kab-grobogan.atrbpn.go.id, Instagram @kantahkabgrobogan, Twitter @atr_bpngrobogan, Facebook Kantah Kabupaten Grobogan, dan YouTube KantahKabupatenGrobogan. (int)
Editor : Mahendra Aditya