GROBOGAN – Ratusan warga mendatangi Polsek Purwodadi, Jumat (12/9), untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu. Baru pukul 10.30, 200 blangko ludes terpakai.
Sejak pagi, antrean panjang pemohon sudah memadati halaman dan ruang pelayanan. Bahkan, di suasana kantor yang sedang proses perbaikan akibat aksi demo anarko beberapa waktu lalu tak menghalangi aktivitas pelayanan.
Kapolsek Purwodadi AKP Siswanto melalui Kanit Intel Polsek Kota Purwodadi, Aiptu Arif Waluyo, menyebut jumlah pemohon SKCK hari ini jauh lebih banyak dari biasanya.
“Sejak dibuka pukul 08.00 sampai siang, sudah sekitar 200 orang yang masuk. Kemungkinan masih bisa bertambah karena pelayanan dibuka hingga pukul 16.00,” ujarnya.
Lonjakan pemohon membuat stok blangko SKCK yang tersedia sekitar 200 lembar langsung habis pada pukul 10.30. Untuk memastikan pelayanan tidak terhenti, petugas Polsek segera mengambil tambahan blangko ke Polres Grobogan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres agar suplai blangko aman. Selain itu, komputer dan dua operator khusus juga disiagakan untuk mempercepat pelayanan,” jelas Aiptu Arif.
Polsek juga memastikan jam layanan akan diperpanjang bila diperlukan.
“Secara resmi kami buka sampai pukul 16.00 atau 17.00. Kalau masih ada yang datang, tetap akan kami layani agar tidak ada pemohon yang terlewat,” tambahnya.
Dalam pengurusan SKCK ini, para pemohon dikenakan biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30 ribu.
Biaya tersebut masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan pemerintah.
Meski antrean cukup panjang, pelayanan berlangsung relatif lancar karena petugas melakukan pembagian alur dan memprioritaskan pemohon yang sudah melengkapi syarat administrasi.
Salah satu pemohon, Anggun Rosmalasari, guru SDN 3 Purwodadi, mengaku rela antre sejak pagi demi melengkapi berkas.
“Kalau ramai ya wajar, karena semua butuh SKCK untuk syarat PPPK. Yang penting bisa selesai hari ini,” katanya.
Anggun menambahkan, selain SKCK dirinya juga harus melengkapi surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau RSUD.
“Pengumumannya mendadak baru Kamis (11/9) malam, jadi banyak yang mengurus hari ini. Batas terakhir Senin (15/9). Harapannya, ke depan bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujarnya. (int)
Editor : Ali Mustofa