Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kabar Baik! 763 Guru PPG Prajabatan di Grobogan Segera Menyandang Status PPPK Paruh Waktu

Intan Maylani Sabrina • Selasa, 2 September 2025 | 21:12 WIB
TEKEN KONTRAK: Sejumlah PPPK Tahun 2024 saat melakukan teken kontrak di BKPPD Grobogan.
TEKEN KONTRAK: Sejumlah PPPK Tahun 2024 saat melakukan teken kontrak di BKPPD Grobogan.

GROBOGAN– Sebanyak 763 guru Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dipastikan segera diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu.

Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Grobogan, Sudrajat Dangu Asmoro, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan guru PPG prajabatan secara otomatis menjadi PPPK paruh waktu.

“Targetnya tahun ini atau paling lambat Desember sudah selesai. Kebijakan ini berlaku nasional, tidak hanya di Grobogan,” ujarnya.

Sudrajat merinci, dari total 763 guru PPG prajabatan, hanya satu orang yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara 762 lainnya merupakan lulusan PPG nonbasis data. Kendati demikian, seluruhnya tetap akan difasilitasi untuk diangkat melalui mekanisme PPPK paruh waktu.

“Syarat minimal, guru pernah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, sampai tahap ujian tertulis dan memiliki kartu tes. Data itu yang kemudian diintegrasikan dengan BKN,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh guru yang sebelumnya tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Grobogan sudah diangkat sebagai PPPK penuh. Dengan begitu, pengangkatan tahap berikutnya menyasar para guru PPG prajabatan.

“Guru Dapodik sudah tuntas. Sekarang giliran 763 PPG prajabatan yang akan menyusul. Skema paruh waktu ini memang instruksi pusat dan berlaku serentak di daerah,” terangnya.

Mengenai perbedaan status, Sudrajat menjelaskan PPPK penuh memperoleh gaji dari pemerintah pusat, sedangkan PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kalau paruh waktu, gajinya menyesuaikan APBD. Apakah setara UMR atau tidak, itu kembali pada kebijakan daerah masing-masing,” tuturnya.

Meski hanya berstatus paruh waktu, guru PPG prajabatan tetap berhak menerima tunjangan profesi sebesar Rp 2 juta per bulan. Dana sertifikasi ini dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui transfer langsung dari Kementerian Keuangan.

“Begitu resmi diangkat, sertifikasi otomatis cair. Itu hak yang dijamin pusat, jadi tidak membebani anggaran daerah,” tegasnya. (int)

Editor : Ali Mustofa
#PPPK Paruh Waktu 2025 #pppk #grobogan banjir