Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kejari Grobogan Berikan RJ kepada Penadah dan Laka Lalin

Sirojul Munir • Selasa, 2 September 2025 | 14:36 WIB
Ilustrasi bebas dari hukuman
Ilustrasi bebas dari hukuman

GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum humanis dengan melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap dua perkara tindak pidana umum.

Yakni kasus penadahan barang curian dan kecelakaan lalu lintas di Rumah Restorative Justice "Guyub Rukun" Kejari Grobogan, Senin (1/9)

Dua perkara yang diselesaikan secara damai yakni kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Rini Novitasari dan kasus penadahan dengan tersangka Joko Saputro.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, mulai dari unsur aparat penegak hukum, kepala desa, korban, tersangka, hingga masyarakat umum dengan jumlah peserta sekitar 21 orang.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada 21 Maret 2025 di Jalan Purwodadi-Blora, wilayah Tawangharjo. Rini Novitasari, pengendara motor Honda Beat, menabrak pejalan kaki Suparti Binti Sarwi (alm) yang tengah menyeberang jalan.

Korban mengalami luka serius dan sempat tidak sadarkan diri, sementara tersangka juga mengalami luka akibat terjepit sepeda motornya.

Namun, karena itikad baik tersangka yang meminta maaf dan memberikan santunan Rp2 juta untuk biaya pengobatan, serta sikap pemaaf dari korban yang menganggap kejadian sebagai musibah, perkara ini berhasil dimediasi.

Proses restorative justice pun difasilitasi Kejari Grobogan pada 13 Agustus 2025, yang berakhir dengan kesepakatan damai tanpa syarat.

Kasus kedua melibatkan Joko Saputro yang menggadaikan motor hasil penggelapan yang ditawarkan oleh tersangka lain (Iin Liyana) seharga Rp4 juta.

Motor tersebut ternyata milik Pujiono Bin Kustantin. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Brati, tersangka diamankan dan barang bukti berhasil dikembalikan.

Melalui mediasi yang juga digelar di Rumah RJ pada 13 Agustus 2025, korban telah memaafkan tersangka, dan memilih menyelesaikan perkara lewat pendekatan keadilan restoratif.

Barang bukti berupa motor dan STNK pun telah diserahkan kembali kepada korban.

Kegiatan penghentian penuntutan ini turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Daniel Panannangan, Kasi Pidum Eko Febrianto, Jaksa Fasilitator Thesa Tamara Sanyoto, SH., unsur kepolisian, para kepala desa, serta masyarakat sekitar sebanyak 40 orang.

Dalam forum tersebut, kedua tersangka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, Kejari Grobogan merekomendasikan kedua tersangka untuk melaksanakan aksi sosial membersihkan masjid di lingkungan rumah masing-masing setiap akhir pekan selama satu bulan, di bawah pengawasan langsung kepala desa setempat.

Menariknya, Kejari Grobogan tercatat sebagai Kejari dengan jumlah restorative justice terbanyak se-Jawa Tengah hingga September 2025, dengan total 11 perkara yang diselesaikan melalui pendekatan damai tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo menyatakan, bahwa keberhasilan ini merupakan cerminan nyata penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan hati nurani dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Restorative justice bukan ruang pengampunan untuk mengulangi kesalahan. Ini adalah solusi berkeadilan yang menyeimbangkan hak korban, pelaku, dan masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat yang hadir menyambut baik keputusan ini, serta mendukung para tersangka untuk kembali berbaur dalam lingkungan sosial. (mun)

 

Editor : Mahendra Aditya
#humanis #RJ #kejari grobogan