GROBOGAN – Peringatan HUT RI ke 80 merupakan berkah sendiri bagi Dendy.
Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Purwodadi bisa menghirup udara bebas mulai Minggu (17/8).
Pemuda tersebut mendapatkan remisi bebas. Ada Sembilan nara pidana (napi) yang mendapatkan remisi bebas di hari kemerdenaan RI tahun 2025. Dendy adalah salah satunya.
Warga Kecamatan Kebungagung Demak merasa senang dan bahagia.
Sebab, dari lima tahun putusan hukuman kurungan badan mendapatkan remisi 13 bulan selama menjalaninya. Laki-laki bertato di lengan tangan tersebut terjerat kasus pencurian bermotor (curanmor) pada tahun 2022 di wilayah Kecamatan Klambu.
”Alhamdulilah hari ini saya bebas Mas dapat remisi dari HUT RI ke 80. Saya akan menjalani hidup baru,” kata Dendy usai menerima SK bebas yang diserahkan oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi didampingi Kepala Lapas kelas II B Purwodadi Erik Murdiyanto setelah upacara HUT RI ke 80 di alun-alun Purwodadi.
Setelah menjalani masa tahanan dari hukuman lima tahun dan pengurangan masa tahanan 13 bulan karena remisi.
Dia merasa kapok dan tidak akan mengulangi kriminalitas lagi. Apalagi selama di Lapas mendapatkan pembinaan dan hidup taat hukum dari Lapas kelas II B Purwodadi.
”Saya kapok. Tidak menjalani kriminalitas lagi. Saya bebas langsung pulang ke rumah bertemu keuarga,” aku dia dengan wajah senang.
Sementara itu, Kepala Lapas Purwodadi Erik Murdiyanto mengatakan ada 187 Napi dari Lapas kelas II B Purwodadi mendapatkan remisi pada HUT RI ke 80. Remisi umum ada 156 orang dan remisi dasar waras 187 orang. Total ada 232 orang.
”Ini bisa menghemat anggaran sekitar Rp 73.043.000, . Ini pembinaan positif bisa berperilaku postif. Ada Sembilan orang dapat remisi bebas di HUT RI ke 80 ini,” kata Erik Murdiyanto.
Dari Sembilan orang mendapatkan remisi bebas mendapatkan uang saku dan alat perlengkapan salat dari BAZNAS Grobogan.
Pemberian remisi tahun 2025 berbeda dengan tahun sebelumnya karena selain ada remisi umum juga ada remisi dasawarsa.
”Resmisi desawarsa bisa mengurangi uang denda dan tahun ini ada Sembilan orang dapat bebas dan dapat bergabung dengan warga masyarakat langsung,” terang dia.
Dari data Lapas Purwodadi II B Purwodadi ada 156 narapidana menerima Remisi Umum (RU) rincianya adalah dari kasus Narkotika: 32 orang, pencurian 44 orang, Perlindungan anak 29 orang, Penipuan: 11 orang, Pembunuhan 5 orang dan uindak pidana lainnya 35 orang.
Sedangkan remisi Dasawarsa 2025 tambahan Remisi untuk 187 Narapidana yang dinilai berperilaku baik dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Remisi Dasawarsa Kategori Normal: 166 narapidana dan remisi Dasawarsa Kategori PP99 (untuk kasus khusus).
Saat ini jumlah total penghuni Lapas Kelas IIB Purwodadi per 16 Agustus 2025 adalah 311 orang, terdiri dari Narapidana: 232 orang dan tahanan: 79 orang.
Pemberian remisi ini juga menjadi momen refleksi dan penguatan komitmen Lapas Kelas IIB Purwodadi dalam menjalankan fungsi pembinaan yang humanis dan progresif.
“Kami terus mendorong narapidana untuk mengikuti program pembinaan, baik spiritual, keterampilan, maupun sosial kemasyarakatan. Harapan kami, saat bebas nanti, mereka dapat kembali menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kalapas. (mun)
Editor : Mahendra Aditya