GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan terus mendorong terealisasinya pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di wilayahnya.
Meski telah mengajukan lahan sejak beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada kepastian dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait hasil assessment dan survei lapangan yang dilakukan sekitar bulan lalu.
Kepala Bappeda Grobogan Afi Wildani mengatakan, hingga saat ini belum ada kepastian jawaban. "Apakah diterima atau ditolak. Kita masih menunggu,” ujarnya.
Afi menjelaskan, pada tahap awal pelaksanaan SR tahun 2025 ini, pemerintah pusat memprioritaskan daerah yang mengusulkan lahan dengan bangunan eksisting, sehingga dapat langsung digunakan.
"Sementara Kabupaten Grobogan hanya mengajukan lahan kosong, sehingga dimungkinkan belum termasuk yang diproses dalam tahap awal ini," ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemensos meminta Pemkab Grobogan untuk mengajukan lokasi alternatif. “Kemarin kita diminta mengusulkan opsi lokasi lainnya.
Kita berikan opsi lahan yang berada di sebelah selatan Lapangan Danyang. Nanti kita tunggu perkembangannya,” katanya.
Lahan di sisi selatan Lapangan Danyang itu memiliki luasan sekitar 6,7 hektare. Namun, masih berupa hamparan persawahan.
Menurut Afi, pemerintah pusat mensyaratkan minimal lima hektare lahan untuk pembangunan satu Sekolah Rakyat, sehingga lahan tersebut dianggap layak meski masih berupa hamparan sawah.
Selain itu, lokasi tersebut cukup mudah dijangkau. Lantaran berada di wilayah tengah tepatnya di Kota Purwodadi.
Diketahui, sebelumnya, Pemkab Grobogan telah lebih dulu mengajukan lahan seluas kurang lebih 10 hektare di Desa Mojorebo, Kecamatan Wirosari. Namun, lokasi tersebut dinilai kurang strategis karena memiliki akses yang cukup jauh.
“Awalnya kami siapkan lahan di Mojorebo, tapi karena aksesnya jauh dan masih berupa lahan mentah, maka kami tambahkan satu opsi lagi,” terangnya.
Dua usulan lokasi tersebut saat ini tengah diproses secara simultan. Pemkab masih menunggu keputusan dari Kemensos dan terus mengikuti perkembangan terbaru.
“Meski begitu, untuk yang di Desa Mojorebo belum tentu ditolak juga. Prinsipnya, kita mengikuti proses dan menunggu hasilnya,” pungkas Afi. (int)
Editor : Mahendra Aditya