GROBOGAN – Fraksi PKB Kabupaten Grobogan meminta Pemkab Grobogan menindaklanjuti atas temuan dari hasil uji petik pemeriksaan BPK RI Jawa Tengah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Temuan yang ditemukan BPK RI Jawa Tengah adanya kurang bayar pajak daerah sesuai sesuai dengan ketentuan dan menagih ke wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Rp 135.223.138. Pajak Reklame Rp 23.581.189,-, Pajak MBLB Rp.109.056.000, danBBHTB yang memperoleh NPOPTKP lebih dari sekali Rp.12.000.000,- .
Selain itu, ada menetapkan tagihan pajak daerah sesuai dengan ketentuan atas BPHTB dari pemenang transaksi lelang sebesar Rp 42.175.000,-. Kemudian mengintruksikan kepada Kepala Bidang PBB dan BPHTB melakukan pemeriksaan atas potensi penerimaan daerah dari PBB-P2 yang memenuhi kreteria wajib pajak non standar sebesar Rp 2.098.739.425,- dan perubahan luas bangunan sebesar Rp.39.596.221,-.
Selanjutnya melakukan penagihan kepada petugas pemungut yang telah menyalahgunakan pembayaran PBB-P2 sebesar Rp 167.530.410,- dan disetorkan ke rekening kas daerah. Dan bunga Deposito RSUD Dr. R. Soedjati Somodiharjo dikenakan pajak dan tidak mendapatkan suku bunga khusus.
”Dari Rekomendasi BPK RI Jawa Tengah Fraksi PKB apakah kekurangan bayar terhadap pajak daerah PBJT, Pajak Reklame, MBLB, BBHTB yang memperoleh NPOPTKP, sudah disetor ke Kas Daerah,” kata juru bicara Fraksi PKB Grobogan Harnomo.
Temuan lainya adanya terhadap Wajib Pajak (WP) terkait pajak hotel dan pajak karaoke yang menjadi uji petik PBJT oleh BPK RI Jawa Tengah apabila tidak membayar. Maka Fraksi PKB menyarankan untuk mengevaluasi terhadap ijin operasi
” Apakah Risalah Lelang KPKNL sudah diterbitkan diberikan kepada wajib pajak bagi pemenang lelang untuk membayar BPHTB sebesar Rp 42.175.000,- merupakan kewajibannya untuk dibayar. Kami minta penjelasanya,” ujarnya.
Fraksi PKB Grobogan juga meminta Pemkab Grobogan agar memberikan sanksi hukum bagi perangkat daerah dan perangkat desa yang mengemplang pajak PBB-P2 yang setiap tahun selalu ada temuan pemeriksaan BPK RI Jawa Tengah. Dari Fraksi PKB juga meminta penjelasan jumlah bunga deposito RSUD Dr. Soedjati kena pajak yang tidak mendapatkan suku bunga khusus di Bank Jateng.
Dari fraksi PKB juga minta penjelasan Belanja Operasi untuk Belanja Pegawai pada APBD TA 2024 untuk gaji pegawai beserta tunjangan untuk keperluan selama 12 bulan beserta THR dan gaji ke-13, sebesar Rp 1,2 triliun dan terealisasi sebesar Rp 1,19 triliun tercapai 96,13 % , maka terjadi sisa anggaran sebesar Rp 57,6 miliar.
”Koreksi FPKB, anggaran khususnya Belanja Operasi untuk belanja pegawai kenapa sisa terlalu banyak. Berapa prosentase penyerapan belanja pegawai secara utuh terhadap APBD Tahun 2024, dengan regulasi yang ada bagaimana menekan belanja pegawai maksimal 30 % dari ABPD berkenaan, FPKB mohon solusi, inovasi dan mohon penjelasannya,” terang dia.
Dari hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Jawa Tengah ada beberapa temuan terhadap belanja APBD 2024. DIantaranya pemberian TPP untuk PPPK dibawah basic TPP dengan kelas jabatan terendah dan tidak diberikan kepada seluruh formasi PPPK. Dimana pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada tujuh OPD tidak sesuai ketentuan. Temuan lainya adanya kekurangan volume pekerjaan belanja modal pada DPUPR dan Dinas Pendidikan.
”Hasil kami lainya kami menemukan kekurangan voleme atas 21 paket pekerjaan belanja hibah pada Dinas Pertanian dan belum dikenakan denda keterlambatan. Penggunaan dana Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) oleh Perangkat Desa,” tandasnya.
Harnomo juga menyebutkan dari Fraksi FKB menemukan ada beberapa temuan selisih TPP PPPK (P3K) selama APBD TA 2024 sebesar Rp 25,2 miliar minta penjelasannya dan bagaimana tunjangan umum PPPK yang belum diperhitungkan dalam pembayaran gaji tahun 2024 yang sebesar Rp 12 miliar.
”Kami juga mmeinta riincian kelebihan pembayaran honorarium pada 7 OPD dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, BPPKAD, BPKPD, Badan Kesbangpol, Satpol PP, DLH, sebesar Rp 372.912.500,. Apakah sudah dikembalikan,” tambahnya.
Temuan lainya adanya kelebihan pembayaran di Dinas PUPR atas pekerjaan jalan karena kekurangan voleme pekerjaan (12 kegiatan) sebesar Rp 263.052.000,- dan kelebihan pembayaran gedung (3 paket) di Dinas Pendidikan sebesar Rp.112.765.000,-. Ada juga temuan kekurangan voleme pekerjaan (21 paket) belanja hibah barang di Dinas Pertanian sebesar Rp.551.524.000,- dan denda keterlambatan pembangunan Screen House Modern sebesar Rp.56.100.000,-. Dana tersebut dipertanyakan sudah dikembalikan ke kas daerah apa belum.
Selain itu, juga ada temuan Dana Bantuan Sosial RTLH yang digunakan Perangkat Desa (Belor, Bandungsari, Sendangrjo, Mojorebo dan Pulokulon) sebesar Rp 96.867.000,.
”Dari uraian tersebut diatas terhadapa belanja yang secara randoom kena uji petik BPK RI Jawa Tengah, FPKB berdapat untuk segera diselesaikan dan dikembalikan sesuai rekomendasi, apabila tidak selesai FPKB menyarankan kepada Bupati Grobogan untuk memberi sanksi yang bersangkutan,” pungkasnya. (mun)
Editor : Zainal Abidin RK