Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

82 Kopdes Merah Putih di Grobogan Berbadan Hukum, Puluhan Desa Berhasil Cairkan Dana Desa

Intan Maylani Sabrina • Rabu, 11 Juni 2025 | 18:05 WIB
MUSDESUS: Sejumlah desa saat melakukan musdesdus pembentukan Kopdes MP.
MUSDESUS: Sejumlah desa saat melakukan musdesdus pembentukan Kopdes MP.

GROBOGAN – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Grobogan menyatakan bahwa hingga Selasa (10/6), sebanyak 82 koperasi desa (Kopdes) Merah Putih telah berbadan hukum.

Dari jumlah tersebut, 69 desa telah berhasil mencairkan Dana Desa (DD) tahap kedua.

Kepala Dinkop UKM Grobogan Kasan Anwar melalui Kabid Perkoperasian Nur Ikhsan, menjelaskan bahwa dari total 280 desa dan kelurahan di Kabupaten Grobogan, baru 82 kopdes yang telah menyelesaikan proses legalitas sebagai badan hukum.

Kopdes MP tersebut tersebar di 12 kecamatan.

Dari jumlah tersebut, namun belum seluruh koperasi tersebut dapat beroperasi secara penuh karena masih membutuhkan sejumlah penyesuaian, termasuk dalam hal perizinan usaha.

Ia menargetkan seluruh kopdes Merah Putih di Grobogan dapat segera mengurus badan hukum paling lambat akhir bulan ini.

Target tersebut dipacu agar Kabupaten Grobogan siap mengikuti peluncuran resmi Kopdes Merah Putih secara serentak bersama Presiden Prabowo dalam rangka peringatan Hari Koperasi pada 12 Juli mendatang.

Meski sebagian koperasi sudah dapat mulai beroperasi, menurut Ikhsan, masih ada beberapa aspek perizinan usaha yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah izin usaha simpan pinjam yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 8 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, koperasi yang ingin menyelenggarakan usaha simpan pinjam di tingkat kabupaten harus memiliki saldo minimal sebesar Rp500 juta.

Selain perizinan, pihaknya juga mendorong koperasi untuk menyusun perencanaan operasional, termasuk skema dan model bisnis.

Pasalnya, sebagian besar kopdes masih mengandalkan modal awal dari iuran pokok dan iuran wajib anggota yang nilainya terbatas.

Kendati demikian, keabsahan badan hukum koperasi desa ini menjadi pintu masuk bagi pencairan Dana Desa tahap kedua.

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Grobogan, hingga Selasa (10/6), sebanyak 69 desa telah mencairkan Dana Desa tahap II.

Dana tersebut telah disalurkan langsung ke rekening kas desa masing-masing. (int)

Editor : Ali Mustofa
#Kopdes #Kopdes Merah Putih #grobogan