GROBOGAN - Sebanyak 280 desa dan kelurahan di Kabupaten Grobogan telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Namun dari jumlah tersebut, hingga pekan lalu baru empat belas koperasi yang telah berbadan hukum.
Kepala Bidang Perkoperasian Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Grobogan, Nur Ikhsan, menyampaikan bahwa proses pembentukan KDMP di seluruh desa dan kelurahan berlangsung lebih cepat dari yang dijadwalkan.
Ia menyebutkan bahwa pada pekan ketiga bulan Mei, pembentukan koperasi telah rampung seratus persen.
Meski begitu, saat ini, baru 14 koperasi yang telah resmi berbadan hukum. Yakni Kopdes Merah Putih Karangsari, Kronggen, Katekan, Temon, Menduran, Tegalsumur, Tirem dan Lemahputih Kecamatan Brati.
Kemudian Kopdes Merah Putih Desa Latak, Guci, Jatilor dan Kopek Kecamatan Godong. Serta Kopdes MP Desa Sidorejo dan Tuko Pulokulon.
Nur Ikhsan menambahkan, pihaknya menargetkan agar seluruh KDMP di 280 desa dan kelurahan sudah memiliki badan hukum paling lambat bulan Juni 2025.
Hal ini dilakukan agar Kabupaten Grobogan siap menggelar peluncuran resmi KDMP secara serentak bersama Presiden Prabowo pada peringatan Hari Koperasi tanggal 12 Juli mendatang.
"Untuk proses pengurusan badan hukum koperasi tidak dikenai biaya karena sepenuhnya dibiayai melalui dana tanggung jawab sosial (CSR) dari Bank Jateng," paparnya.
Sementara itu, Kasi Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Grobogan, Sih Maryati, menyampaikan bahwa meskipun seluruh desa telah membentuk KDMP dan sebagian telah berbadan hukum, hingga kini belum ada satu pun desa yang menerima penyaluran Dana Desa (DD) tahap kedua.
Ia menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh aplikasi OM-SPAN milik Kementerian Keuangan yang masih dalam proses pemeliharaan dan pembaruan sistem. (int)
Editor : Mahendra Aditya