GROBOGAN – Menyambut perayaan Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mengeluarkan kebijakan tegas terkait larangan penggunaan sound horeg—sistem audio dengan suara keras dan bising—dalam berbagai kegiatan, terutama takbir keliling dan hiburan masyarakat.
Larangan ini resmi tertuang dalam Surat Imbauan Bersama Nomor 400-8/441/2025, yang telah ditandatangani oleh Bupati Grobogan, Dandim 0717/Grobogan, Kapolres Grobogan, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan.
Alasan Larangan Sound Horeg
Pemkab Grobogan menilai penggunaan sound horeg tidak hanya menimbulkan kebisingan berlebihan, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum serta memicu gesekan antarwarga.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan peralatan suara dengan volume tinggi dalam kegiatan keagamaan maupun hiburan umum.
"Kami meminta masyarakat tidak menggunakan sound horeg dalam takbir keliling maupun acara hiburan lain.
Suara yang terlalu keras bisa mengganggu kenyamanan, bahkan memicu konflik antarwarga," ujar Dandim 0717/Grobogan, Letkol Kav Barid Budi Susila.
Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk menghindari gangguan ketertiban lalu lintas dan potensi kecelakaan akibat iring-iringan kendaraan yang dilengkapi dengan sound system berdaya besar.
Takbir Keliling Hanya di Tingkat Desa
Selain melarang sound horeg, Pemkab Grobogan juga membatasi rute takbir keliling. Takbiran hanya diperbolehkan berlangsung di tingkat dusun atau desa.
Hal ini bertujuan untuk mencegah gesekan antar kelompok peserta.
"Rute takbir keliling tidak boleh melewati jalan utama atau jalan provinsi. Ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelaksanaannya juga akan diawasi ketat oleh aparat setempat," lanjut Dandim.
Selain itu, peserta takbir keliling juga dilarang melakukan atraksi berbahaya, seperti membawa obor minyak atau bermain api. Penggunaan petasan, mercon, serta kendaraan dengan knalpot brong juga tidak diperbolehkan.
Setiap rombongan yang mengikuti takbir keliling wajib memiliki koordinator yang bertanggung jawab atas jalannya acara.
Takbiran juga dibatasi hanya boleh berlangsung hingga pukul 22.00 WIB dan harus mendapatkan izin resmi dari Kepala Desa/Kelurahan serta Forkopimcam setempat.
Hiburan Halal Bihalal dan Acara Hajatan
Pemkab Grobogan juga mengatur jadwal dan ketentuan hiburan masyarakat pasca-Idulfitri.
Setelah Operasi Ketupat Candi 2025 berakhir pada 8 April 2025, kegiatan hiburan dalam rangka halal bihalal yang diselenggarakan oleh pemuda atau Karang Taruna diperbolehkan digelar dalam skala besar, termasuk di lapangan sepak bola.
Meski demikian, acara hiburan seperti orkes dangdut dari luar Jawa Tengah hanya boleh diselenggarakan pada siang hari dan harus mendapatkan rekomendasi izin dari pihak berwenang terlebih dahulu.
Sementara itu, hiburan dalam rangka hajatan seperti pernikahan, sunatan, dan syukuran keluarga tetap diperbolehkan selama masa Operasi Ketupat Candi 2025.
Namun, setiap acara wajib mendapatkan pertimbangan dari instansi setempat serta izin dari kepolisian.
Imbauan Pemkab untuk Suasana Lebaran yang Aman dan Kondusif
Dengan adanya imbauan ini, Pemkab Grobogan berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhinya demi menciptakan suasana Idulfitri yang aman, tertib, dan kondusif.
"Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama untuk memastikan perayaan Idulfitri berlangsung dengan aman dan penuh khidmat.
Mari kita rayakan hari kemenangan ini dengan cara yang santun dan tetap menjaga ketertiban bersama," pungkasnya.
Masyarakat Grobogan diimbau untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar perayaan Idulfitri berlangsung damai tanpa gangguan. (Int)
Editor : Mahendra Aditya