GROBOGAN – Kecelakaan lalu lintas melibatkan kereta api (KA) dengan sepeda motor terjadi di Kabupaten Grobogan.
Terdapat dua kendaraan yang ditabrak kereta api selama dua pekan.
Kecelakaan pertama terjadi pada Rabu (8/1). Sebuah Honda Grand Astrea yang dibiarkan parkir di pinggir rel oleh pemiliknya tertabrak KA Banyubiru Jurusan Solo-Semarang.
Kejadian tersebut di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo. Insiden tersebut diduga pemilik motor menempatkan sepeda motor di rel kereta api. Sementara pemiliknya tersebut langsung melarikan diri.
Kemudian, pada Selasa (14/1) kondisi serupa terjadi. Kali ini di KM 58+1/2 tepatnya di petak jalan antara Stasiun Sedadi-Stasiun Ngrombo, Desa Depok, Kecamatan Toroh. Sekitar pukul 02.07.
Lokasinya berada di KM 58+1/2 di petak jalan antara Stasiun Sedadi-Stasiun Ngrombo, Desa Depok, Kecamatan Toroh.
Kendaraan yang terlibat adalah Sepeda motor Honda Scoopy dengan KA Argo Bromo Anggrek CC 2061228 GMR-SBI.
Sepeda motor milik warga Dusun Mberu, Desa Genengadal, Kecamatan Toroh, kondisinya remuk.
Adanya dua kejadian tersebut, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo memberi ketegasan kepada masyarakat.
Insiden tersebut diduga dilakukan dengan sengaja oleh pelaku yang menempatkan sepeda motor di jalur kereta api dan kemudian melarikan diri.
"KAI sangat menyayangkan perbuatan tidak bertanggung jawab ini, yang tidak hanya membahayakan keselamatan perjalanan kereta api tetapi juga keselamatan para penumpang,” ujar Franoto.
Imbas dari kejadian tersebut, KA 4 Argo Bromo Anggrek mengalami keterlambatan sebanyak 19 menit untuk pemeriksaan rangkaian KA di Stasiun Gambringan dan Stasiun Cepu.
"Didapati terdapat kebocoran pipa bahan bakar pada kereta pembangkit dan dapat diperbaiki sehingga dapat melanjutkan perjalanan dengan aman," keluhnya.
Sebelumnya, kecelakaan juga terjadi pada Rabu (8/1). Sepeda motor Honda Grand Astrea tertemper kereta api (KA) Banyubiru Jurusan Solo-Semarang.
Kejadian tersebut diduga pemilik motor menempatkan sepeda motor di rel kereta api. Sementara pemiliknya tersebut langsung melarikan diri.
Setelah kejadian, petugas keamanan Daop 4 Semarang segera menghubungi kepolisian setempat untuk melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Saat ini pelaku sudah ditangani oleh pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api.
“Aktivitas di sepanjang jalur kereta api sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” terang Franoto.
Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007. (Int)
Editor : Ali Mustofa