Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Curi 800 Kilogram Semangka di Penawangan Grobogan, Pria asal Semarang Ini Dibekuk Polisi, Begini Kronologinya

Sirojul Munir • Sabtu, 11 Januari 2025 | 01:53 WIB
TEREKAM CCTV: Seorang pria terekam cctv saat mencuri semangka di Penawangan, Grobogan.
TEREKAM CCTV: Seorang pria terekam cctv saat mencuri semangka di Penawangan, Grobogan.

GROBOGAN – Polsek Penawangan berhasil mengamankan AN (21), warga Beji, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang yang kedapatan mencuri 240 buah semangka dengan total berat sekitar 800 kilogram.

Buah-buahan tersebut milik Ngadenan (44), warga Desa Kluwan, Penawangan, Grobogan.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (27/12) dini hari di lapak semangka korban yang terletak di Jalan Purwodadi-Semarang, Penawangan.

Kasus ini terungkap setelah korban mendapati lapaknya dalam kondisi berantakan pada pagi hari.

Terpal biru yang biasa digunakan untuk menutup lapak ditemukan terbuka dengan tali pengikat yang terlepas.

Setelah mengecek barang dagangan, korban menyadari semangka di bagian barat lapaknya telah hilang dan tersisa dalam keadaan acak-acakan.

"Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di lapak," ujar Kapolsek Penawangan, AKP Sutarjo pada Jumat (10/1).

Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal tengah mengangkut semangka ke dalam sebuah mobil pikap Carry berwarna putih.

Atas kejadian tersebut, Ngadenan mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Penawangan.

Menindaklanjuti laporan ini, Unit Reskrim Polsek Penawangan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil terungkap sebagai AN.

Saat dipanggil untuk klarifikasi, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Namun, kasus ini berakhir damai setelah pelaku dan korban sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Pelaku bersedia mengganti kerugian yang dialami korban.

"Korban telah memaafkan pelaku karena dia mengakui kesalahannya dan bersedia mengganti kerugian berupa semangka yang telah diambil," ungkap AKP Sutarjo.

Proses penyelesaian secara kekeluargaan ini menunjukkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum di Polsek Penawangan. (mun/khim)

Editor : Abdul Rokhim
#pencuri #grobogan #Semangka #polres grobogan #restorative justice