Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dihadirkan Jadi Saksi di PN Tipikor Semarang, Guru dan Kepala SD N 2 Sumurgede Grobogan Ungkap Hal Ini

Sirojul Munir • Sabtu, 21 Desember 2024 | 00:51 WIB

 

BERLANJUT: Guru dan Kepala SDN 2 Sumurgede menjadi saksi di sidang PN Tipikor Semarang, kemarin.
BERLANJUT: Guru dan Kepala SDN 2 Sumurgede menjadi saksi di sidang PN Tipikor Semarang, kemarin.

 

GROBOGAN – Enam saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, di PN Tipikor Semarang, Rabu (18/12).

Mereka yang didatangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan adalah satu pegawai Dinas Pendidikan, tiga guru dan dua Kepala Sekolah SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Grobogan tahun 2021 atas terdakwa DP.

Keenamnya adalah Eny Kusumawati (Analisis Prasarana SD/Bendahara Pembangunan Bidang) Dinas Pendidikan Grobogan.

Tiga dari Pihak Sekolah SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong yaitu saksi Debbie Shintawati (Kepala Sekolah SDN 2 Sumurgede), saksi Kamtimah (Mantan Kepala Sekolah SDN 2 Sumurgede), saksi Dyah Ayu Larasati (Guru SDN 2 Sumurgede).

Satu dari Komite Sekolah SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong yaitu saksi Bambang Wijanarko, dan satu dari BPPKAD Kabupaten Grobogan yaitu saksi Ageng Nata Praja.

Dari pihak Sekolah SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong dan Perwakilan Komite SDN 2 Sumurgede.

Dari keterangan saksi dihadirkan, terungkap bahwa gedung bangunan sebelum digunakan sudah dalam kondisi retak-retak dan rusak.

Sidang yang berlangsung 45 menit ini dimulai pukul 15.30 WIB sampai 16.15 WIB.

”Saat persidangan para saksi memberikan keterangan bahwa pihak sekolah maupun para guru SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong tidak pernah menerima kunci bangunan tersebut,” kata Plh Kasi Intelejen Kejari Grobogan Deden Noviana.

Dikatakan, dari keterangan saksi bangunan sebelum digunakan sudah dalam kondisi retak-retak dan rusak, dan plafon posisi sudah turun dan terdapat retakan besar yang membahayakan keselamatan.

Kemudian untuk menjaga keselamatan para siswa pihak sekolah memberikan garis tanda bahaya untuk tidak mendekati bangunan.

“Dari awal hingga saat ini bangunan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya yaitu untuk kegiatan belajar mengajar,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Ageng Nata Praja dari BPPKAD menerangkan bahwa pihak BPPKAD Kabupaten Grobogan telah membayarkan kepada penyedia 100 persen sejumlah Rp 309,704 juta.

Setelah dipotong pajak, terhadap keterangan para saksi yang hadir tersebut terdakwa DP pada pokoknya tidak berkeberatan dan membenarkannya. (mun)

Editor : Ali Mustofa
#dugaan korupsi #kejari #kejaksaan #grobogan #semarang #SDN 2 Sumurgede #pn tipikor