Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus Dugaan Korupsi SD Sumurgede Grobogan Mulai Sidang Perdana di PN Tipikor Semarang

Sirojul Munir • Kamis, 21 November 2024 | 15:35 WIB
PERDANA – DP terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan SD N 2 Sumurgede Godong menjalani sidang perdana secara daring, kemarin.
PERDANA – DP terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan SD N 2 Sumurgede Godong menjalani sidang perdana secara daring, kemarin.

GROBOGAN – Kasus dugaan korupsi pembangunan SD N 2 Sumurgede, Kecamatan Godong tahun anggaran 2021 atas nama terdakwa DP mulai disidang perdana di PN Tipikor Semarang, Rabu (20/11).

Agenda sidang pertama tersebut hanya berlangsung hanya setengah jam mulai pukul 14.00 WIB selesai 14.30 WIB.

Agenda persidangan pembacaan surat Dakwaan oleh Penuntut Umum.

Dakwaan terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dihadapan persidangan tersebut Terdakwa DP menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.

Terdakwa DP sendiri tidak bersedia untuk didampingi Penasihat Hukum sehingga dalam persidangan pada hari ini terhadap diri terdakwa DP tidak didampingi Penasihat Hukum.

Namun dalam persidangan berikutnya Majelis Hakim akan melakukan penunjukkan Penasihat Hukum untuk mendampingi terdakwa dalam persidangan.

”Atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditutup dan agenda selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024,” kata Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo.

Sebelumnya, dalam perkara ini selain terdakwa DP juga selanjutnya masih ada tersangka FA yang berikutnya akan dilakukan Tahap Penerimaan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Dimana saat ini terhadap tersangka FA penanganan perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan dalam proses Penyidikan oleh Jaksa Penyidik, diketahui sebagaimana Siaran Pers Nomor : PR-47/ M.3.41 /PERS /09/2024 tanggal 2 September 2024, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka DP selaku Penyedia dari CV. DUA CAHAYA atas  pekerjaan pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong dari Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan T.A. 2021 dengan nilai kontrak senilai Rp. 438.546.000,- .

Diduga dilakukan  tersangka DP dengan merekayasa dokumen pencairan, sehingga seolah-olah prestasi hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan padahal hasil dari temuan Tim Ahli Bangunan terdapat kekurangan volume.

Akibatnya bangunan gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya tak lama setelah bangunan tersebut terbangun sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.390.704.618,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: LAP.356/028/OP.24/2024 tanggal 07 Agustus 2024 oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan, nilai kerugian tersebut diperoleh dari nilai kontrak sebesar Rp. 438.546.000,- dikurangi dengan potongan Pajak Penghasilan Ps.4 (2) sebesar Rp. 7.973.564,- dan potongan pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 39.867.818,- yang telah terbayarkan seluruhnya. (mun)

 

Editor : Ali Mustofa
#dugaan korupsi #persidangan #kejari #kejaksaan #grobogan #sidang perdana