Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

POTRET Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti dari 45 Perkara, Tindak Lanjut Putusan Pengadilan

Sirojul Munir • Selasa, 19 November 2024 | 23:17 WIB

 

MUSNAHKAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan barang bukti dari 45 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap baru-baru ini.
MUSNAHKAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan barang bukti dari 45 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap baru-baru ini.

 

GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan melakukan pemusnahan barang bukti dari 45 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan yang dilakukan pada Selasa (19/11) tersebut melibatkan barang bukti dari berbagai jenis kasus yang telah diputuskan pengadilan antara Juli hingga November 2024.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Grobogan dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang, serta sejumlah pegawai Kejari Grobogan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat terlarang, narkotika, ganja, tembakau sintetis, senjata tajam seperti pedang, celurit, dan sabit, serta sejumlah handphone yang terlibat dalam berbagai kasus.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, sesuai dengan jenis barang bukti.

Obat-obatan terlarang dan narkotika dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dipotong-potong, handphone dipukul dengan palu hingga hancur, sementara barang bukti lainnya dibakar.

Semua barang tersebut dimusnahkan untuk memastikan tidak dapat digunakan lagi dan menghilangkan potensi bahaya bagi masyarakat.

Kepala Kejari Grobogan, Daniel Panannangan, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang sudah mendapatkan keputusan hukum tetap.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1998 tentang KUHAP," ujarnya.

Daniel menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti juga merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat, yang menunjukkan bahwa barang bukti yang sudah memiliki keputusan hukum tetap telah dimusnahkan dengan prosedur yang benar.

“Ini juga sebagai bentuk pelaksanaan tugas kejaksaan sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.

Rincian kasus yang melibatkan barang bukti yang dimusnahkan antara lain 15 perkara narkotika dan psikotropika, 3 perkara perjudian, 5 perkara penganiayaan, 2 perkara penipuan, 3 perkara pencurian, serta kasus terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perlindungan anak, dan pertambangan mineral dan batu bara.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Grobogan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang ada. (mun/khim)

Editor : Abdul Rokhim
#barang bukti #kejari #grobogan #musnahkan