SEMARANG – Seorang pria berinisial P, mantan polisi ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng pada Kamis (7/11) di rumahnya.
Pria berusia 44 tahun merupakan watga Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Tersangka adalah pecatan anggota Polri. P terkena disersi dan pernah menjalani hukuman selama 7 bulan terkait kasus perjudian pada tahun 2010, dan kasus Narkotika pada tahun 2016 dengan pidana penjara selama 8 tahun.
P diringkus karena terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari tangannya polisi mengamankan 18 paket sabu seberat 9,33 gram.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas mengamankan barang bukti yang disimpan di saku celana tergantung di pintu kamar rumahnya
Petugas juga turut menyita dua buah ponsel, dan beberapa perlengkapan pribadi juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Penangkapan tersangka P usai tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi Narkoba di wilayah tersebut," ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M Anwar Nasir, dalam keterangannya, Sabtu (9/11).
Kombes Pol M Anwar menyebut, penangkapan ini bermula usai anggota Ditresnarkoba Polda Jateng menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan monitoring dan P ditangkap di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
Petugas juga mengidentifikasi tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapatkan.
Selanjutnya tersangka P digelandang ke Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial L yang berlokasi di Jakarta," bebernya.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah mengambil paket sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi.
Tak hanya itu, tersangka juga telah menyetor uang sebesar Rp 4,5 juta sebagai bagian dari transaksi.
“Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa," tegasnya.
Barang bukti 18 paket sabu tersebut juga telah ditimbang oleh Bid Labfor Polda Jateng. Berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung zat Methamkepolisian.
Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian guna mengungkap para pelaku lainnya, termasuk memburu L.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto memberikan apresiasi kepada tim dari Ditresnarkoba Polda Jateng atas keberhasilannya mengungkap kasus ini.
"Ini bukti komitmen Polda Jateng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah," ujarnya.
Kombes Pol Artanto menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan ke pihak berwenang apabila menemukan dugaan adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa. Segera laporkan kepada kami jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," pungkasnya.
Editor : Ali Mustofa