Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Korupsi hingga Rp 390 Juta, Kejari Grobogan Tetapkan Oknum Rekanan Pembangunan SDN 2 Sumurgede Jadi Tersangka

Sirojul Munir • Selasa, 3 September 2024 | 17:20 WIB

 

DITAHAN: Tersangka DP (tengah baju orang) rekanan pembangunana SD N 2 Sumurgede Godong ditahan di Lapas Purwodadi baru-baru ini.
DITAHAN: Tersangka DP (tengah baju orang) rekanan pembangunana SD N 2 Sumurgede Godong ditahan di Lapas Purwodadi baru-baru ini.

GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menetapkan DP yang akrab disapa Dwi Kuncir, warga Jalan Ahmad Yani Purwodadi sebagai rekanan pembangunan SD N 2 Sumurgede, Kecamatan Godong tahun 2021.

Penetaan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 39/M.3.41/Fd.2/09/2024 tanggal 02 September 2024.

Dalam penetapan tersangka atas nama DP tersebut, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan sebelumnya telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sebagai bukti permulaan yang cukup.

”Kami menetapkan satu orang tersangka dengan inisial DP terkait dengan penyedia barang dan jasa pembangunan SD N 2 Sumurgede,” kata Plh Kejari Grobogan, Frengky Wibowo.

Dikatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan penyelidikan. Dari hasil audit dari ahli bangunan dan ahli kerugian negara dari inspektorat.

Hasilnya ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 390. 604.618, - setelah dikurangi hasil pembayaran pajak.

”Modus yang dilakukan tersangka. Ketika mengajukan pencairan dilakukan rekayasa dan sesuai dengan yang ada di kontrak. Tetapi dari kenyataan dari ahli bangunan ditemukan kekurangan,” ujarya.

Frengky menambahkan, tersangka tidak hany satu orang yang ditetapkan dalam kasus pembangunan SD N 2 Sumurgede, Kecamatan Godong. Namun, dimungkinkan nanti ada penambahan tersangka lainya.

”Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainya,” ujarnya.

Sementara itu, setelah ditetapkan DP jadi tersangka diilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan yaitu terhitung dari tanggal 02 September 2024  sampai tanggal 21 September 2024.Maksud dari penahanan Rutan terhadap tersangka DP tersebut untuk mempercepat proses penyidikan serta dalam rangka pemeriksaan terhadap DP sebagai tersangka, terhadap penetapan tersangka dan penahanan yang  dilakukan terhadap tersangka DP.

”Penahanan ini proses penyelidikan dan tidak tertutup kemungkinan kedepannya akan dilakukan penetapan terhadap tersangka lainnya,” terang dia.

Modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka DP selaku Penyedia dari CV. DUA CAHAYA atas  pekerjaan pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong dari Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan T.A. 2021.

Yakni dengan nilai kontrak senilai Rp 438.546.000,- diduga dilakukan  tersangka DP dengan merekayasa dokumen pencairan.

Sehingga seolah-olah prestasi hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan padahal hasil dari temuan Tim Ahli Bangunan terdapat kekurangan volume, akibatnya bangunan gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya tak lama setelah bangunan tersebut terbangun.

”Kerugian keuangan Negara sebesar Rp.390.704.618,00 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : LAP.356/028/OP.24/2024 tanggal 07 Agustus 2024 oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan, nilai kerugian tersebut diperoleh dari nilai kontrak sebesar Rp. 438.546.000,- dikurangi dengan potongan Pajak Penghasilan Ps.4 (2) sebesar Rp. 7.973.564,- dan potongan pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 39.867.818,- yang telah terbayarkan seluruhnya,” paparnya.

Tersangka DP dijerat dengan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang - Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi “mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” dengan ancaman pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta ,- dan paling banyak Rp 1 miliar.

 Subsidair: Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang - Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi “mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara” dengan ancaman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  Rp. 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

”Penetapan status tersangka dan Penahanan terhadap tersangka DP yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Grobogan merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Grobogan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi  dalam momentum Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Ke-79 Tahun 2024 untuk yang pertama kalinya,” tandasnya.

Sebelum ditahan lapas kelas 2 B Purwodadi tersangka menjalani beberapa pemeriksaan kesehatan dan psikologi dengan didampingi istri tersangka. Setelah pemeriksaan hampir dua jam setengah mulai pukul 13.30 WIB sampai 16.00 WIB terssebut tersangka keluar menggunakan rompi orange dengan dibawa pegawai kejari Grobogan. Kemudian di samping tersangka ada istri tersangka yang ikut antar sampai ke LP Purwodadi. (mun)

Editor : Abdul Rokhim
#dinas pendidik #korupsi #sekolah #kejari grobogan