GROBOGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan mengumumkan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024.
Informasi itu tertuang pada pengumuman nomor: 790/PL.02.2-Pu/3315/2024 tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Grobogan 2024.
Dalam pengumuman itu sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024
Yang sudah diakomodir dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk itu KPU Kabupaten Grobogan juga melakukan penyesuaian.
Sehingga berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 1237 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal suara sah partai politik atau Gabungan Partai politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024 tak lagi menggunakan ambang batas yang lama.
Sekarang partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Grobogan tahun 2024 cukup memenuhi syarat minimal suara sah paling sedikit 6,5% (enam koma lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Grobogan Tahun 2024, yaitu sebanyak 55.596 (Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam) suara.
KPU Kabupaten Grobogan membuat pendaftaran untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan terhitung sejak Selasa 27 Agustus sampai dengan Kamis 29 Agustus. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Grobogan Jl. Letjen S. Parman No. 2 Purwodadi Grobogan.
Untuk informasi selengkapnya bisa klik link berikut DI SINI. (*)
Editor : Abdul Rokhim