Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Duh, Grobogan Jadi Daerah dengan Kasus Mafia Tanah Terbesar, Ini Kata Menteri AHY

Nibros Hassani • Selasa, 16 Juli 2024 | 16:54 WIB
Foto AHY hadir dalam press release di Mapolda Jateng (15/7). Foto: Instagram @agusyudhoyono
Foto AHY hadir dalam press release di Mapolda Jateng (15/7). Foto: Instagram @agusyudhoyono

RADAR KUDUS – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah di berbagai daerah hingga Juli 2024.

AHY menyebut kasus tertinggi ada di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang. Nilai kerugiannya bahkan mencapai Rp 3,41 triliun.

Dalam press release yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah pada Senin (15/7), ada 92 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah ini.

Baca Juga: Potret PPDB SD Grobogan : 14 Sekolah hanya Dapat Kurang dari 10 Murid, Ini Rinciannya

Melansir dari laman resmi ATR BPN, para mafia tanah tersebut melakukan kejahatan dengan menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan dan melakukan penipuan dan/atau penggelapan.

Dari dua kasus tersebut, negara berhasil menyelamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare serta potensi kerugian negara dan masyarakat mencapai Rp3,417 triliun.

Baca Juga: Polres Grobogan Beri Keringanan Truk Pembawa Logistik lewat Jalan Lingkar Utara yang Diperbaiki

“Pemberantasan mafia tanah penting karena semangat kita untuk bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di negeri kita. Sekaligus kita ingin meyakinkan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor,” ujar Menteri AHY.

Sementara itu, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa mafia tanah di Jawa Tengah berasal dari semua lini termasuk dari tokoh intelektual.

Baca Juga: Tekan AKI dan AKB, Puluhan Dokter Umum Puskesmas di Grobogan Digembleng Pelatihan USG

Kerugian yang dialami tidak hanya dari nilai tanah, namun juga melihat nilai pajak dan potensial tanah yang berada dalam kawasan industri.

“Kita juga mengembalikan pajak bahkan potensial lost. Ini yang paling penting kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar, tapi pajak juga besar, belum lagi ini yang paling penting berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2022 bahwa kawasan Grobogan akan menjadi kawasan Industri. Investasi ini yang akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia tanah,” papar Arif Rachman.

 

Editor : Noor Syafaatul Udhma
#Grobogan Mafia Tanah #penipuan akta tanah #mafia tanah grobogan tertinggi #Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) #Menteri ATR dan BPN Agus Harimurti Yudhoyono #Kementrian ATR/BPN