Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dewan Setujui Raperda RPJPD Grobogan 2025-2045

Sirojul Munir • Sabtu, 13 Juli 2024 | 17:32 WIB
DISAHKAN: Bupati Grobogan Sri Sumarni bersama Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto dan Wakil Ketua Sugeng Prasetyo menandatangan persetujuan bersama Raperda RPJPD Grobogan tahun 2025-2045.
DISAHKAN: Bupati Grobogan Sri Sumarni bersama Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto dan Wakil Ketua Sugeng Prasetyo menandatangan persetujuan bersama Raperda RPJPD Grobogan tahun 2025-2045.

GROBOGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan memberikan persetujuan atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna, Jumat (12/7).

Ditandani persetujuan bersama antara Bupati Grobogan Sri Sumarni bersama Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto dan Wakil Pimpinan Sugeng Prasetyo.

Persetujuan itu setelah pembahasan dari Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Grobogan.

Di mana pada kesimpulannya menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2045 sebagaimana hasil pembahasan.

Hasil dari pembangunan Pansus II seluruh anggota DPRD, juga menyatakan dapat menerima dan menyetujui hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2045.

”Setelah persetujuan ini, Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2045, akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi,” kata Bupati Sri Sumarni.

Selanjutnya, kata Sri Sumarni berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan sehingga Rancangan Perda RPJPD Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2045, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

RPJPD Tahun 2025 – 2045 akan menjadi pedoman perencanaan Kabupaten Grobogan 20 tahun kedepan.

Visi RPJPD Tahun 2025-2045 adalah Grobogan Maju, Sejahtera, Berbudaya, dan Berkelanjutan.

 

”RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD, dan bersamaan secara simultan saat ini, telah menjadi dasar penyusunan rancangan teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029, yang akan menjadi pedoman bagi calon Bupati dan Wakil Bupati dalam merumuskan visi dan misi untuk Pilkada Tahun 2024,” ujarnya.

Bupati menambahkan, arah kebijakan, sasaran pokok dan arah pembangunan yang ada di dalam RPJPD, harus benar-benar dikawal oleh Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan, dalam mewujudkan target pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

”Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada segenap Anggota Dewan yang terhormat, atas kerja sama yang sudah terjalin baik, sehingga proses pembahasan sampai dengan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah ini dapat dilaksanakan,” terang dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto mengatakan, secara resmi Dewan telah menyetujui Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2045 tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya persetujuan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 180.18/18 Tahun 2024, tertanggal ini 12 Juli 2024. (mun/war)

Editor : Ali Mustofa
#bupati #grobogan #raperda #RPJPD #purwodadi #dprd