GROBOGAN - Setidaknya terdapat 19 kartu keluarga (KK) yang membuat permukiman di perbatasan Desa Sugihmanik dan Kedungjati Kabupaten Grobongan.
Tempat tersebut masuk wilayah hutan yang masih menjadi aset dari perusahaan jawatan kereta api (PJKA).
Diketahui 4 KK termasuk dalam administrasi Dusun Rejosari.
Sementara sisanya masuk dalam Desa Kedungjati.
Lama waktu warga yang telah mukim di wilayah tersebut variatif.
Dari tiga tahun hingga puluhan tahun.
Hal itu diungkapkan salah satu warga, Nyomo (62).
Ia mengaku baru tiga tahun ini berada di daerah tersebut.
"Saya tinggal bersama istri. Bertani jagung dan beternak kambing," ujarnya baru-baru ini.
Sementara itu, warga lain Lasipah, 73 mengaku sudah sedari belia hidup di wilayah tersebut.
"Suami sudah meninggal sejak 2019. Kini ya mencari totolan (makan, Red) sendiri bersama satu orang anak dari empat anak saya," katanya.
Atas hal tersebut, Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Frans Wibowo buka suara.
Baca Juga: Damkar Pati Akui Kewalahan Padamkan “Si Jago Merah”, Apa Sih Faktor Penyebabnya?
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan terkait adanya aktivitas tersebut.
"Kalau betul menempati aset atau lahan milik KAI ya perlu melaksanakan hak dan kewajiban yang ada," tanggapnya Jumat (17/5).
Pihaknya mencatatkan apabila diketahui aset KAI tentu akan meminta mereka melakukan kontrak.
"Dalam hal ini mereka perlu berkontrak, tentu akan timbul nominal rupiah," singkatnya menutup percakapan.(fik).
Editor : Dzikrina Abdillah