GROBOGAN – Kepala Desa Kandangan (nok aktif) Nurwanto Eko Putro divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Semarang dengan putusan 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan.
Tak hanya itu terdakwa juga dijatuhi dengan Rp 50 juta dan jika denda tidak dibayar maka akan diganti masa hukuman dua bulan.
Putusan tersebut hukuman dibacakan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan APBDes Kandangan tahun anggaran 2020 dan tahun 2021.
Baca Juga: Ke Mana Relokasi Warga Lima Desa di Blora Terdampak Proyek Bendung Gerak Karangnongko?
Selain dihukum badan dan bayar denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 274.581.743,00 .
Jika dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
”Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan, menetapkan uang sejumlah Rp 200 juta yang dititipkan oleh saksi Siti Hanifah (istri terdakwa) kepada Penuntut Umum," kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengky Wibowo.
"Dalam tahap pemeriksaan saksi di persidangan untuk dihitung atau digunakan untuk pembayaran kerugian negara untuk selanjutnya dirampas dan diserahkan kepada negara dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-,” lanjutnya.
Putusan majelis hakim tersebut dibacakan pada Kamis (28/3). Jalanya persidangan agenda putusan tersebut dimulai pukul 10.00 WIB sampai 10.45 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Terdakwa hadir secara online di Lapas Kelas IIB Purwodadi dengan agenda persidangan Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
”Dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut terdakwa Nurwanto Eko Putro Bin Nurhadi dan Penuntut Umum mengambil sikap menerima,” terang dia. (mun/ali).
Editor : Ali Mustofa