GROBOGAN – Polres Grobogan berhasil mengungkap 37 kasus dengan 34 tersangka dalam kasus penyakit masyarakat (pekat) saat Ramadan.
Operasi tersebut digelar selama 20 hari pada 5-25 Maret.
”Dari 37 kasus dengan tersangka 34 orang dan 23 orang masuk penyidikan serta 23 dalam pembinaan,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan Rabu (27/3).
Baca Juga: Pemkab Kudus Gelar Pasar Murah dengan 2.000 Paket Sembako untuk Stabilkan Harga Jelang Lebaran
Beberapa kasus yang berhasil diungkap berhasil diamankan barang bukti.
Mulai perjudian, senjata tajam, bahan petasan, minuman keras, hingga narkoba. Terbanyak kasus perjudian.
Barang buktinya Rp 1.850.000, dua kupon, stempel, lima HP, dan kartu remi.
Kemudian dari kasus petasan, Polres Grobogan berhasil amankan tiga tersangka.
Baca Juga: Partai Golkar, Demokrat, dan PKS Sepakat Koalisi di Pilkada Grobogan 2024
Dengan barang bukti 5 kilogram bahan petasan, satu HP, satu sepeda motor, dua karung potasium, empat karung belerang 98 gram, satu drum, timbangan, dan satu buah entong.
”Dari target lima kasus penjual minuman berhasil ungkap 12 kasus. Ada 12 orang pelanggar dengan barang bukti 2.250 botol pabrikan, 300 botol miras oplosan, dan lima jeiken miras oplosan,” ujarnya.
Sedangkan kasus lain, ada premanisme sajam dan lainnya enam kasus dari target satu kasus.
Perzinahan prostitusi ada 14 kasus dengan 14 pelaku diamankan.
Sedangkan narkoba berhasil ungkap tiga kasus dengan empat tersangka serta barang bukti 2,4 gram sabu-sabu. (mun/lin)
Editor : Ali Mustofa